547 DCT Bali Memperebutkan 55 Kursi

Denpasar (KP)-KPU Bali menggelar rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Bali yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Kamis (20/9). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Bali, Wayan Jondra, bersama anggota KPU Provinsi Bali, Kadek Wirati, Ni Wayan Widhiasthini, dan Ni Putu Ayu Winariati. Hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dan anggota Wayan Widyardana Putra, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

Hasil Rapat Pleno itu menetapkan 547 Calon Legislatif (Caleg) yang akan memperebutkan 55 kursi DPRD Provinsi Bali pada Pileg yang dilaksanakan pada 17 April 2019. Dari jumlah itu ada partai yang tidak lengkap di sembilan Dapil. Bahkan ada partai yang tidak memiliki Caleg di tiga Dapil dan satu Dapil. “Hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor : 4361/PL.01.04-Kpt/51/Prov/IX/2018 tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum tahun 2019, bahwa jumlah calon dalam DCT sebanyak 547 orang dan daerah pemilihan dalam DCT adalah 9 Dapil,” kata Jondra.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum penetapan DCT itu, ada tiga Bacaleg dari tiga partai yang diganti dengan berbagai alasan. Pertama, Caleg Partai NasDem dari Dapil Tabanan nomor urut 6, Ida Ayu Komang Ayani diganti oleh Ni Putu Intan Sri Handayani. Ida Ayu Komang Ayani diganti karena mengundurkan diri. Kedua, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Dapil 5 Buleleng nomor urut 6, Ni Wayan Meika Nurhayati, diganti oleh Ketut Sri Noviari. Ni Wayan Meika Nurhayati diganti karena mengundurkan diri.
Ketiga, Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Kota Denpasar nomor urut 2, AA Kompyang Raka, diganti karena meninggal dunia. Ia diganti oleh AA Gede Agung Suyoga. “Setelah diverifikasi, berkas pencalegan mereka memenuhi syarat,” jelas Jondra.

Dari jumlah DCT tersebut, kata mantan Ketua KPU kabupaten Badung ini, tidak ada mantan narapidana kejahatan luar biasa, seperti mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. “Di Bali tidak ada caleg bandar narkoba, koruptor dan kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Jondra.
Setelah penetapan DCT, maka tahapan Pileg selanjutnya akan memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pada 14-16 April 2019 memasuki masa tenang.A08

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *