Achmad Rowa: Tidak ada Bukti yang Bisa Membatalkan Putusan Sita Jaminan

Denpasar[KP]-Kuasa hukum penggugat kasus perkara perdata antara I Nyoman Siang melawan PT Citratama Selaras yakni Achmad Rowa meminta para tergugat terutama kuasa hukumnya untuk menunjukkan bukti yang bisa membatalkan putusan sita jaminan tanah seluas 2,9 hektar lebih yang di atasnya terdapat bangunan Hotel Raflles Bali yang terletak di Bukit Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Seyogyanya, sita jaminan oleh panitera dari Pengadilan Negeri Denpasar sudah digelar sepekan yang lalu. Namun karena alasan PPKM, maka panitera membatalkan sita. Kemudian dalam berbagai pemberitaan, diketahui kuasa hukum tergugat melakukan protes baik di persidangan perdata dan bahkan melayangkan surat protes ke Makamah Agung.
Saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (4/8/2021), Achmad Rowa mengatakan, putusan sita jaminan tidak bisa dilakukan tanpa ada bukti baru yang valid dan hanya bisa dilakukan dalam persidangan. Ia yakin pengadilan tidak gegabah menerima protes atau surat dari tergugat karena putusan sita jaminan dilakukan melalui mekanisme persidangan dengan didukung oleh bukti yang kuat secara hukum. “Dalam kasus perdata, bukti dokumen dan surat sangat menentukan apakah putusan sita jaminan diterima atau tidak. Dan pihak tergugat sudah diberikan ruang dalam persidangan sebelum putusan itu dibacakan untuk membantah, menunjukan bukti yang valid. Sebelum putusan sita jaminan tidak dilakukan protes, dan sekarang baru protes di luar ruang sidang. Ini tidak bisa dibenarkan dan pengadilan tidak ujug-ujug membatalkannya. Makanya tunjukan mana buktimu,” ujarnya sinis.
Diketahui, sidang gugatan perdata atas objek tanah 29,150 M2 beserta bangunan di atasnya berupa 32 unit villa atau Hotel Raffles Bali di Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali, dengan pemohon I Nyoman Siang (Penggugat) warga kelurahan setempat melawan PT Citratama Selaras (Tergugat I) dan PT Jimbaran Hijau (Tergugat II). Saat pelaksanaan sita jaminan ditunda karena alasan PPKM, para tergugat mulai mempersoalkan dan memprotes agar sita jaminan dibatalkan demi hukum. Alasannya, di atas lahan tersebut telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pelaksanaan sidang gugatan perdata kasus “Raffles Bali” kali ini mengagendakan pihak penggugat menghadirkan saksi, dipimpin Ketua Majelis Hakim AA Aripathi Nawaksara, berlangsung di Gedung Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (2/8/2021). A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *