Benyamin Seran: Jemput Paksa Harijanto Karjadi Cacat Hukum
Denpasar[KP]-Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan eksekusi terhadap Harijanto Karjadi di Jakarta, Selasa (8/9). Eksekusi dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta,SH. “Ya tadi siang kita lakukan eksekusi di Jakarta,” singkatnya, Selasa (8/9) malam. Ditegaskannya, bahwa surat untuk segera dilakukan eksekusi telah secara santun dilayangkan sebanyak tiga kali. Namun tidak juga ada tanggapan. Terakhir pihak kejaksaan melayangkan surat eksekusi terhadap terdakwa, Senin (7/9). Kemudian tim langsung bergerak ke Jakarta. Karena tak juga ditanggapi, dilakukan penyelidikan. Diketahui terdakwa yang bermasalah dengan pengusaha ternama di nusantara ini,Tommy Winata ternyata sedang berada di Jakarta. “Tiba di bandara Ngurah Rai langsung kita bawa ke Lapas Kerobokan,” tutup Eka Widanta melalui pesan singkatnya.
Namun eksekusi terhadap Harijanto Karjadi mendapat protes keras dari tim penasihat hukum baik yang berada di Jakarta maupun yang ada di Bali. Salah satu anggota tim kuasa hukum Yulius Benyamin Seran mengatakan, terjadi sejumlah kejanggalan dalam eksekusi tersebut. Dalam berita acara pelaksanaan putusan yg dibawa oleh jaksa disebutkan bahwa terpidana Harijanto Karjadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1). Sementara terpidana Harijanto Karjadi sampai hari ini tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1). Dalam amar putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dlm pasal 266 ayat (2). Perintah pelaksanaan putusan yang dibawa jaksa cacat formil dan tidak sah. “Dan kami tegaskan bahwa klien kami pada tingkat pertama didakwa oleh JPU melanggar pasal 266 ayat (1) dan itu tidak pernah terbukti sampai dengan hari ini. Walaupun dakwaan jaksa tidak pernah terbukti namun oleh mejelis hakim berpendapat bahwa terdakwa pada waktu itu terbukti menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) yang tidak pernah didakwa oleh JPU pada tingkat pertama. Jadi eksekusi hari ini cacat hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan alasan eksekusi yang cacat hukum, yakni bila hari ini JPU dalam perintah pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) masih mencantumkan pasal 266 ayat (1) yang tidak pernah terbukti dilakukan oleh kliennya. “Makanya kami keberatan. Karena cacat formil dan mall administrative. Sehingga, penjemputan paksa hari ini melawan hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa sebelumnya sempat dinyatakan bebas dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Kemudian JPU lakukan Kasasi, hasilnya Mahkamah Agung memutuskan menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.
Seperti diketahui, terdakwa bersama kakaknya Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Dalam laporan itu, kedua bersaudara ini diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang. Perbuatan keduanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Desrizal,SH selaku kuasa hukum Tommy Winata. A01