Bertentangan dengan Ajaran Hindu Bali, PHDI Minta Tarik Buku Sampradaya Hare Krishna

Denpasar[KP]-Polemik tentang keberadaan aliran sampradaya di Bali terus berlanjut.Terkait aliran sampradaya, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi Bali selaku leading PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat), Kementerian Agama, Kepala Disdikpora Provinsi Bali dan juga seluruh Ketua Parisada Kabupeten/kota di Bali terkait keputusan yang pernah dibuat.

Keputusan yang dimaksud PHDI yakni terkait rekomendasi dan pencabutan surat pengayoman sampradaya yang tertuang dalam keputusan Pasamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat, dan surat PHDI Pusat Nomor: 374/PHDI Pusat/VII/2021 tentang Pencabutan Surat Pengayoman Hare Krishna (ISKCON), tertanggal 30 Juli 2021.
Atas keputusan itu, PHDI Provinsi Bali dalam surat resminya (Surat Nomor: 075/PHDI-Bali/VIII/2021) meminta agar seluruh pihak mematuhi apa yang sudah menjadi kesepakatan tersebut, yakni intinya mengajak Saudara-saudara umat Hindu yang juga penganut Sampradaya asing untuk sepenuhnya kembali pada ajaran Hindu Dharma Indonesia.
Selain itu, berdasarkan laporan dari beberapa PHDI Kabupaten/Kota di Bali, sepanjang tahun 2020- 2021 ketika polemik penolakan Sampradaya terus bergulir, sudah ada beberapa penganut Sampradaya asing, datang ke PHDI Kabupaten/Kota dan menyatakan kembali ke Hindu sesuai tradisi dresta Bali. “Sepatutnya proses ini disambut dengan baik, dengan mengembalikan kerukunan dalam persaudaraan Hindu serta semangat ‘’menyama beraya’’ yang merupakan kearifan budaya warisan leluhur,” tulis Ketua PHDI Bali, Prof. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si melalui surat resminya.
Begitu juga terkait buku-buku SD dan SMP yang isinya sempat dipermasalahkan dan menimbulkan polemik di kalangan umat Hindu karena mengandung konten tentang sampradaya Hare Krishna (ISKCON) dan Sampradaya lainnya, kata Ngurah Sudiana pihaknya meminta untuk segera ditarik. “Kami memohon kepada instansi yang berwenang dan berwajib, melalui PAKEM agar melanjutkan penarikan buku-buku yang mengandung konten Sampradaya Hare Krishna (ISKCON) khususnya Bhagawadgita sesuai aslinya tulisan Srilla Prabhupada. Serta buku- buku pelajaran di seluruh jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi), toko buku dan masyarakat umum yang bertentangan dengan kearifan dan budaya lokal di Bali, melalui mekanisme pemeriksaan yang diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia,” pinta Sudiana.
Sedangkan kepada seluruh Ketua Parisada Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan se-Bali, Sudiana juga memohon untuk mensosialisasikan dan memberikan bimbingan kepada umatnya, agar semua perbedaan dan permasalahan, diselesaikan dengan berpedoman pada nilai-nilai dharma dalam agama Hindu, serta kearifan lokal yang kita warisi dari para leluhur. A04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *