Diduga Melakukan Penistaan Agama, Anggota DPD RI Dapil Bali Dilaporkan ke Polda

Denpasar[KP]-Setelah sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa dan berakhir dengan pemukulan terhadap senator asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) di halaman Kantor DPD Bali, kini perwakilan warga asal Nusa Penida I Nengah Jana bersama beberapa elemen masyarakat Bali melaporkan anggota DPD RI dapil Bali AWK ke Polda Bali, Jumat (30/10). AWK dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan agama Hindu terutama yang berasal dari Pura Ped Nusa Penida. Selain penistaan agama, AWK juga diduga telah mendukung dan bahkan masuk dalam aliran Hare Krisnha, yakni sebuah aliran Hindu yang dilarang di Bali. Selain itu, AWK juga dilaporkan atas kasus menghasut agar anak muda di Bali bisa melakukan seks bebas asalkan memakai kondom.Saat melaporkan kasus tersebut, I Nengah Jana ditemani dan didukung oleh sejumlah asosiasi masyarakat terutama dari perguruan spiritual Sandi Murti. Pendiri Sandi Murti yakni I Gusti Ngurah Harta langsung turun menemani I Nengah Jana.

Menurut Jana, laporan tersebut dilakukan untuk meminimalisir pro dan kontra yang terjadi di masyarakat. Saat melapor, pihaknya menyertakan bukti berupa rekaman video, screenshot percakapan di media sosial dan beberapa bukti lainya. Semuanya sudah diserahkan ke Polda Bali saat melaporkan kasus tersebut. “Intinya, kami melaporkan AWK, yang juga adalah seorang anggota DPD RI dari Bali. AWK yang dikenal juga oleh masyarakat Bali sebagai seorang pengikut Hare Krishna yang saat ini terjadi kontroversial di masyarakat. Hari ini kami laporkan ke Polda Bali atas dasar penistaan agama Hindu dan AWK juga telah dianggap menyatakan anak muda Bali boleh melakukan sex bebas asalkan menggunakan kondom,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa AWK di beberapa video yang beredar di media social dan youtube dianggap telah melakukan ujaran kebencian dan  penghinaan terhadap kepercayaan Agama Hindu Bali dengan merendahkan sesuhunan masyarakat Bali dan Nusa Penida yang sangat dihormati yaitu Ida Bhetare Ratu Gede Ring Nusa atau yang dikenal Ratu Gede Mas Mecaling yang bersthana di Pura Dalem Ped, Nusa Penida. Selain hal tersebut di atas, AWK yang juga merupakan Tokoh Hare Krishna di Bali yang mana seperti diketahui saat ini Hare Krishna ISKCON telah dilarang beraktifitas di seluruh wewidangan Desa Adat  seluruh Bali sesuai intruksi MDA Bali & PHDI Bali. Sementara pernyataan kontroversialnya di salah satu SMA di Tabanan yang menyatakan bahwa anak anak muda Bali walaupun belum menikah boleh melakukan sex bebas asalkan menggunakan kondom agar tidak hamil  yang dirasa pelapor akan merusak pendidikan generasi Bali untuk di masa yang akan datang.
Pelaporan ini terjadi sebagai tindak lanjut atas demo ormas Hindu Bali dan masyarakat Nusa Penida pada tanggal 28 Oktober 2020 di Kantor DPD Bali.Sesuai informasi dari media social facebook, juga pada tanggal 3 November 2020  puluhan komponen masyarakat Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali & Forum Komunikasi Taksu Bali juga akan melakukan unjuk rasa damai di Lapangan Lila Buana dan Kantor DPD Bali yang sekaligus juga akan melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali untuk beberapa kasus lainnya yang mana laporan komponen masyarakat Hindu Bali ini akan di dampingi oleh sekitar 30 pengacara kondang dari Bali yang siap ngayah untuk Hindu Bali. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *