Dinilai Mampu Melayani Publik Berbasis HAM, Bali Terima Penghargaan
Denpasar[KP]-Pemerintah Provinsi Bali menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (Ham). Penerimaan penghargaan tersebut dilakukan bersamaan dengan peringatan hari HAM sedunia yang jatuh tiap tanggal 10 Desember 2020 di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar, Senin (14/12/2020). Pemberian penghargaan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk kepada Pemprov Bali yang diterima oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan dari Wakil Gubernur Bali kepada para bupati dan walikota atau yang mewakili dari 9 kabupaten dan kota di Bali. Selain kepada para bupati dan walikota, pemberian penghargaan pelayanan publik berbasis HAM juga diberikan kepada beberapa UPT terkait yang memiliki kriteria pelayanan publik berbasis HAM yang jumlahnya mencapai 8 UPT dari seluruh Bali.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihaknya atas nama Kementerian Hukum dan HAM di Bali Wilayah Kanwil kemenkumham Bali memberikan penghargaan terhadap 9 kabupaten dan kota yang mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM dan 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali yang mendapatkan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM. “Penghargaan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap pemajuan dan perlindungan HAM serta pelayanan yang berbasis HAM kepada Masyarakat,” ujarnya. Ada 9 kabupaten dan kota atau seluruh wilayah Provinsi Bali mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-04.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2019.
Adapun kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang mana hal ini juga mendorong kabupaten dan kota dalam meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Selain pada Kabupaten/Kota, 8 dari 16 Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali juga mendapat kan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020. Dengan diberikan penghargaan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sluruh UPT dijajaran Kanwil Kemenkumham Bali dapat lebih memperhatikan pelaksanaan terkait Hak Asasi Manusia di wilayah masing-masing sesuai dengan yang diamanatkan oleh Konstitusi Negara yaitu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. A03