DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Dan Anggota Bawaslu Bali

Denpasar[KP]-Bawaslu Provinsi Balitidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (1/9/2021) kemarin. Putusan tersebut dibacakan secara daring dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 di di Ruang Sidang DKPP Jakarta. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis  H. Alfitra Salamm, didampingi anggota majelis lainnya Prof. Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Didik Supriyanto. “Merehabilitasi nama baik teradu VI selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Bali, teradu VII, teradu VIII, teradu IX, dan teradu X masing-masing selaku anggota Bawaslu Provinsi Bali sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa teradu VI sampai IX telah bekerja secara bersungguh-sungguh dalam menangani laporan pelanggaran  sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berkenaan dengan teradu X, I Ketut Sunadra, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa teradu 10 belum menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bali pada saat peristiwa hukum ini terjadi yang kemudian menjadi isu dalam perkara aquo.
Sebelumnya DKPP telah menggelar 2 kali sidang pemeriksaan secara daring, dimana sidang pertama dilakukan pemeriksaan dengan mendengarkan pembacaan pokok aduan pihak Pengadu dan jawaban dari pihak teradu baik Bawaslu Provinsi Bali maupun KPU Provinsi Bali, Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan meminta teradu untuk menghadirkan pihak terkait. Pada sidang pemeriksaan kedua, DKPP mendengarkan keterangan pihak Terkait. Hadir untuk memberikan keterangan yakni, KPU RI, K Gunarsa (Akuntan Publik), Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dan DPW Nasdem.
Sebagai informasi, Perkara ini diadukan oleh Ketut Adi Gunawan. Pengadu mengadukan I Dewa Agung Lidartawan, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali sebagai teradu I sampai V. Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketut Ariyani, I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali sebagai Teradu VI sampai X.
Komisioner Bawaslu Bali Ketut Rusia saat dikonfirmasi Kamis (2/9/2021) mengatakan, pihaknya beserta seluruh jajaran Bawaslu Bali sangat mengapresiasi keputusan DKPP dan telah melakukan rehabilitasi nama baik para komisioner Bawaslu Bali. “Kami bersyukur akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik hingga nama kami direhabilitiasi. Kasus ini menjadikan pengalaman buat kami ke depan dalam memastikan hak konstitusi para peserta, pemilih dan pihak-pihak yang mencari keadilan ke Bawaslu. DKPP mengingatkan kepada kami penyelenggara, bahwa pemilu bukan soal prosedural saja, tapi harus substansif. Artinya, meski ada kekosongan norma dalam undang-undang, penyelenggara diingatkan utk peka dengam fakta-fakta lapanganya selama tahapan berlangsung,” ujarnya. Ia menguraikan, dalam UU secara normatif tidak ada ketentuan yang melarang dana kampanye boleh 0, tapi manakala fakta-fakta lapangan ada banyak instrumen kampanye seperti baliho dan alat peraga lainya dari peserta yang dana kampanyenya 0, pengawas harus mengambil langkah progresif melalui koordinasi dengan penyelenggara teknis atau jika sudah di audit oleh KAP, penyelenggara bisa menyampaikan fakta-fakta lapanganya tersebut kepada KAP untuk dilakukan klarifikasi kepada peserta. “Kami merasa bangga karena penanganan laporan dugaan pidana Pemilu oleh suardana telah dibenarkan oleh DKPP. Disinilah pembelajaran bersama bagi penyelenggara, pengawas, dan para peserta pemilih,” ujarnya. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *