Dua WNA Dideportasi dari Bali

Denpasar-Seorang warga negara Rusia bernama Ekaterina Trubkina dijemput oleh 7 orang tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Para petugas melakukan pengawalan pemindahan wanita asal Rusia tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Petugas melakukan pengawalan dan pengawasan pemindahan deteni Warga Negara Rusia tersebut. Langsung dibawa ke Bandara Ngurah Rai dan dilanjutkan pemeriksaan barang bagasi deteni, pemeriksaan kelengkapan dokumen pendeportasian, dan melakukan foto – sidik jari sistem Penyidikan dan Penindakan Imigrasi (Nyidakim),” ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/3/2021). Tim mengawal dan mengawasi yang bersangkutan berangkat menuju Terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ekaterina diberangkatkan menuju bandara Internasional Soekarno Hatta dengan dikawal oleh dua petugas Imigrasi. Tiba di Jakarta, langsung dilakukan check in di konter Turkish Airlines. Tim melakukan koordinasi dengan tim Pendaratan dan Izin Masuk (darinsuk) TPI Kanim Soekarno – Hatta terkait pendeportasian WNA yang bersangkutan. Petugas mengantarkan yang bersangkutan hingga dalam pesawat untuk diterbangka  ke negara asalnya.
Selain Ekaterina asal Rusia, deportasi juga dilakukan terhadap Ikechukwu Christiantus Nwokenta. Pria asal Nigeria ini ditangkap petugas dan dideportasikarena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Overstay. “Nwokenta datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018. Yang bersangkutan ditangkap oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian,” ujarnya.
Proses pendeportasian Warga Negara Nigeria tersebut dilakukan melalu Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, berhubung Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih ditutup dikarenakan pandemi COVID-19. Selain dideportasi, Warga Nigeria tersebut juga dimasukan ke dalam daftar cekal (cekal dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses pendeportasian WNA tersebut dikawal oleh 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar atas nama I Gusti Bagus Indra Kumara dan I Gede Yogi Suantara. Nwokenta diantar menuju menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK). Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK) – Addis Ababa (ADD) – Lagos (LOS). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *