Gangguan Jiwa, WN Denmark Dideportasi

Denpasar[KP]-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, deportasi tersebut sudah sesuai dengan amanat Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita menegakkan aturan dan UU yang ada,” ujarnya di Denpasar, Selasa (27/7/2021).
Ada pun identitas warga Denmark yakni Nicklas Pihl Madsen, kelahiran Frederiksberg, 13 Oktobef 1990. Selama di Indonesia, WN Denmark ini memegang paspor nomor 00597618 dengan masa berlaku 19 Juli 2021 sampai 19 April 2022. Madsendiberikan Tindakan Administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam  berkaitan dengan Izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal. Di samping itu, yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat di daerah Sanur, mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. “Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021,” ujarnya. 

Menurut Manihuruk, Madsen diberangkatkan pada Selasa (27/7/2021) dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha – Copenhagen. Pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pihak Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *