Gubernur Bali Instruksikan Bupati dan Walikota untuk Tertibkan Usaha Pariwisata Ilegal

Denpasar [KP}-Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat resmi kepada seluruh bupati dan walikota di Bali. Surat tersebut ditandatangani pada Kamis (8/11), dengan nomor 556/4227/IV/Dispar, perihal tentang Penertiban Usaha Pariwisata. Surat tersebut ditujukan kepada para bupati dan walikota di Bali untuk melakukan penertiban terhadap berbagai usaha pariwisata yang dianggap merugikan Bali. Surat tersebut dikeluarkaan dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Provinsi Bali Nomor 556/2843/DPRD tertanggal 31 Oktober 2018 tentang rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk melakukan penertiban terhadap usaha pariwisata seluruh Bali yang merugikan Bali.

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada seluruh bupati dan walikota dan jajarannya untuk memperhatikan beberapa hal penting, antara lain pertama, penyelenggaran pariwisata Bali harus dijaga kualitas dan keberlanjutannya. Kedua, para bupati, walikota dan jajarannya segera melakukan upaya-upaya penertiban secara tegas terhadap usaha akomodasi, usaha perjalanan wisata dan usaha perdagangan yang melakukan praktek usaha yang tidak sehat dan melanggar peraturan perundang-undangan. Ketiga, terhadap jenis usaha seperti di atas yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan agar dilakukan tindakan penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada para bupati dan walikota di Bali tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali Dewa Mahendra menjelaskan, bahwa surat tersebut adalah buntuk dari upata penjualan pariwisata Bali secara murah oleh para guide liar asal Cina yang menjadi trend berita selama ini. “Gubernur Bali sangat serius memperjuangkan pariwisata Bali. Berbagai upaya sudah dilakukan, seperti sidak ke beberapa toko yang mempekerjakan orang Cina secara ilegal, sidak ke travel agen atau agen perjalanan wisata yang sering melakukan praktek jual kepala secara murah dan sebagai. Namun sepertinya upaya ini belum. Gubernur meminta agar seluruh kabupaten dan kota di Bali melakukan hal yang sama, bersama jajarannya untuk bertindak tegas terhadap hal serupa,” ujar Dewa Mahendra di Denpasar, Jumat (9/11).

Menurut Mahendra, bupati dan walikota di Bali perlu melakukan hal yang sama yakni tindakan tegas, dengan cara menutup, menyegel, mencabut izin bila menemukan usaha akomodasi wisata, usaha perjalanan wisata dan usaha perdagangan yang melanggar peraturan dan perundang-undang dan merugikan Bali di masa yang akan datang. “Ini buntut dari penjualan Bali secara murah. Perlu ada tindakan tegas dari pemerintah setempat,” ujarnya. Setelah menerima surat ini, para bupati dan walikota diminta agar segera berkoordinasi dengan jajarannya termasuk elemen pariwisata untuk melakukan kontrol di wilayahnya masing-masing. Bila menemukan indikasi melakukan hal serupa, maka diminta agar segera bertindak tegas sampai menutup usaha tersebut. “Ini demi keberlanjutan pariwisata Bali,” ujarnya. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *