Hotel Intercontinental Bali Komitmen Pakai Produk Lokal Bali

Denpasar [KP]-Hotel Intercontinental Jimbaran Bali memiliki komitmen menggunakan produk lokal Bali. Hal ini disampaikan Procure Departemen Intercontinental Hotel, Rianti, saat ditemui di Desa Pengotan, Bangli, Bali. Menurutnya, Hotel Intercon sudah beberapa tahun silam konsen dengan produk lokal Bali mulai dari orchid, sayur, dan buah. “Kami sudah komit dengan produk lokal Bali. Sekalipun belum 100 persen, namun minimal 40 sampai 50 persen kami sudah menggunakan produk lokal Bali sesuai dengan kebutuhan hotel,” ujarnya. Untuk beberapa jenis produk, pihaknya sudah menggunakan sejak tahun 2006 lalu, dan tidak ada lagi barang import.

Menurutnya, komitmen ini dinilai sudah sejalan dengan Pergub Bali soal pemanfaatan produk pertanian lokal bagi hotel, restoran, katering, swalayan, dan pasar modern lainnya. “Artinya, sebelum Pergub itu diumumkan, kami sudah menggunakan produk lokal Bali,” ujarnya. Ia juga menegaskan, pengertian produk pertanian lokal adalah yang benar-benar lokal Bali, dan bukan lokal dalam pengertian tidak import. Sebab, bila itu yang dipahami maka hotel di Bali bisa saja ambil produk dari luar Bali semisal dari Jawa dan Sulawesi karena memang bukan produk import. “Harus benar-benar produk lokal Bali, jangan sampai diambil dari luar Bali,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali sudah meresmikan dan terus mensosialisasikan Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Peresmian itu langsung dilakukan di tengah kebun di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli baru-baru ini. Peraturan ini mendapat sambutan yang luar biasa dari para pemangku kepentingan. Tak heran pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemasaran produk pertanian lokal antara para petani dengan hotel, restoran dan toko swalayan.

‪Penandatanganan perjanjian kerjasama disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra dan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnu Ardhana. Kerjasama antara lain dilakukan antara Kelompok Tani Batur Cempaka dengan PT Tiara Dewata (Toko Swalayan). Penandatangan kerjasama juga dilakukan antara petani dengan restoran yakni Kelompok Tani Sayur Sari dengan Restoran Bali Gumitir dan UD Sayur Segar dengan Restoran Bale Udang. Sedangkan kerjasama dengan perhotelan dilakukan UD Bali Prima dengan Hotel Visesa Ubud dan Duta Orchid dengan Hotel Intercontinental. “Saya menghimbau kepada para pengusaha dan pelaku ekonomi lainnya yang menjalankan aktivitas usahanya di Bali agar memposisikan dan memerankan diri yang disertai dengan suatu tanggung jawab ‘untuk membangun Bali bukan membangun di Bali’ demi mencapai kemajuan dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurutnya, ini adalah suatu tekad yang harus dimaknai sebagai komitmen dan tanggungjawab kolektif bahwa kehadiran para pengusaha dan pelaku ekonomi yang melakukan aktivitas usaha di Bali hendaknya bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan perusahaan, tetapi sebagian didedikasikan untuk membangun Bali demi kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 bukan saja mengatur kewajiban Swalayan, Hotel, Restoran dan Katering menggunakan produk lokal namun juga sistem pembayaran antara petani dengan usaha-usaha tersebut.A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *