Ipung Sesalkan Perlakuan Istimewa Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual asal Jepang

Aktifis perempuan dan anak Siti Sapurah atau Ipung menyesalkan ada perlakuan istimewa terhadap pelaku kejahatan seksual asal Jepang oleh aparat penegak hukum saat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Denpasar[KP]-Aktifis perempuan dan anak Siti Sapurah atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ipung menyesalkan dugaan perlakuan istimewa terhadap pelaku kejahatan persetubuhan anak yang melibatkan WNA Jepang berinisial FS. Ipung yang juga adalah pengacara korban yang masih berstatus pelajar tersebut mengakui, jika aparat penegak hukum (APH) memberikan perlakukan khusus kepada pelaku asal Jepang yang masih berstatus pelajar di sebuah sekolah internasional di Bali. “Saya memberikan apresiasi kepada penyidik dari Polresta Denpasar dan bersama Kapolresta Denpasar yang telah bekerja keras untuk melakukan penyidikan kasus kejahatan seksual yang melibatkan WNA asal Jepang berinisial FS. Walaupun pelaku termasuk anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya baru 17 tahun 5 bulan sedikit akan genap 18 tahun,” ujarnya di Denpasar, Selasa (29/11/2022).
Menurut Ipung, dalam pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Denpasar tampak kelihatan agak aneh. Sebab, pelimpahan dilakukan secara online. Padahal tidak ada hal yang luar biasa untuk dilakukan secara online. Buktinya kasus yang menimpa jenderal di Jakarta, penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan secara offline. “Seharusnya menurut KUHAP, dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik harus menyerahkan barang bukti dan sekaligus tersangka kepada kejaksaan. Menurut KUHAP,  harusnya penyidik itu menyerahkan selain berkas, barang bukti dan ttersangka sekaligus.  Itu syaratnya jika berkas sudah lengkap dari P21, dianggap lengkap oleh Jaksa maka Jaksa wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujarnya. Faktanya, tersangka tidak diserahkan. Alasan penyidik adalah karena permintaan Jaksa. Ini sangat aneh. Dalam KUHAP tidak mengatur pelimpahan tanpa atau dengan berkas melalui online. Apalagi menggunakan alasan Covid sangat tidak masuk akal sebab beberapa kasus di Jakarta yang menyita perhatian publik tidak ada sama sekali penyerahan secara online.
Ipung menduga ada perlakuan istimewa terhadap pelaku. Sebab pelaku ini termasuk orang terkaya di Bali. “Apakah karena dia WNA, apakah karena pelaku banyak uang, punya dolar, sehingga bisa lebih istimewa. Ini orang asing yang melecehkan anak Indonesia, kenapa kita harus perlakukan secara istimewa. Tidak ada ” urainya. Ia menegaskan jika Indonesia memiliki UU Nomor 23 Tahun 2002. Oerubahan pertama UU Nomor 35 tahun 2014 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang khusus mengatur tentang kejahatan seksual. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, kejahatan seksual merupakan kejahatan yang luar biasa. Orang yang berada di Indonesia termasuk WN Jepang harus taat hukum di Indonesia dan apalagi korbannya anak Indonesia. “Kita melindungi WNA, lalu bagaimana dengan anak-anak Indonesia sendiri,” tanyanya.
Seperti diketahui, FS melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah adik kelas pelaku di sebuah sekolah internasional di Jimbaran Bali. Kasusnya persetubuhan anak tersebut dilakukan pada 5 November lalu, dimana pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Saat korban mabuk, pelaku melakukan adegan berhubungan seks di sebuah lokasi di toilet wanita. Bahkan, pelaku kejahatan seksual tersebut bukan dilakukan baru sekali. Pelaku mengakui jika dirinya sering melakukan hal yang sama di sekolah sebelumnya di daerah Denpasar Selatan, dan langsung dikeluarkan dari sekolah. Saat bersetubuh dengan korban, pelaku sudah melakukan rencana. Hal ini terbukti jika pelaku sudah menyiapkan kondom. Pelaku sendiri yang mengakui jika dirinya menganggap biasa melakukan hubungan seks. Pelaku beranggapan bahwa itu merupakan hal yang wajar karena sama sama suka. Pelaku juga mengaku pernah melakukan kejahatan yang sama namun tidak ditangkap polisi sehingga ini menjadi hal yang biasa. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *