Kejari Denpasar dan Kepala Desa Se-Kota Denpasar Tanda Tangan MoU

Denpasar[KP]-Kejaksaan Negeri Denpasar terus berupaya menjalankan fungsi dan tugas kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Salah satunya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan kepala desa (Perbekel) se-Kota Denpasar menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk mencegah korupsi, pada Selasa (31/8/2021) kemarin. Penandatanganan kesepakatan bersama ini disaksikan langsung oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa serta segenap pimpinan perangkat daerah Kota Denpasar dan Perbekel se-Kota Denpasar secara virtual.   “Kesepakatan Bersama atau MoU ini untuk menjalankan salah satu fungsi kejaksaan RI di bidang Datun yakni memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah,” ungkap Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Rabu (1/9/2021).
Dikatakan Yuliana, dalam pelaksanaan di lapangan, bisa saja terjadi kendala-kendala teknis maupun non teknis, baik intern maupun ekstern yang secara khusus terkait dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.  Hal ini tentu memerlukan pendampingan hukum dari lembaga Kejaksaan untuk mewujudkan penegakkan hukum. “Ini upaya untuk menjaga kewibawaan negara serta pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas ibu tiga anak itu. 
Diharapkan Yuliana Sagala, setelah Kesepakatan Bersama ditandatangani, para Perbekel menindaklanjuti dengan mengajukan SKK (surat kuasa khusus) kepada Kejari Denpasar terkait pertimbangan hukum atau bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Pengajuan SKK, dapat langsung diajukan ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar atau dengan mengakses website www.kejari-denpasar.go.id melalui kanal SEDAP (Seputar Datun dan Pelayanan Hukum, Red),” pungkas Yuliana  didampingi Kepala Seksi Datun, IG. AA Fitria Chandrawati.
Sementara itu Walikota Denpasar,  Jaya Negara mengatakan,  kesepakatan bersama ini, dapat dimanfaatkan secara optimal pemerintah desa. Dengan ini, Kesepakatan Bersama ini,   Kejaksaan akan melakukan pendampingan dari tindakan preventif (pencegahan), pengawasan dan penanganan permasalahan terutama pencegahan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan desa. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *