Organisasi Bantuan Hukum Bali Sepakati Beri Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Denpasar[KP]-Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali selalu hadir untuk masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Untuk itu Kanwil Hukum dan HAM Bali melakukan penandatanganan adendum antara organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi dengan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (19/1/2023). Penandatanganan adendum atau penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2023 oleh 6 (enam) organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Bali bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dan juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. “Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan atau menyediakan anggaran kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi secara cuma-cuma. Hal ini mengisyaratkan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan amanat yang telah ditentukan oleh UUD 1945 yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum. Semenjak diterbitkan dan diberlakukannya UUD No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.
Palti menghimbau kepada segenap masyarakat yang ada di Provinsi Bali terkhususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi secara resmi. Mereka adalah LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC, dan LBH Bali. Organisasi bantuan hukum ini ditandatangi adendum agar masyarakat kecil mendapatkan pendampingan sehingga mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan.
Walaupun tidak dapat kita pungkiri, masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini, dengan adanya pendampingan dari organisasi Bantuan Hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan. A02