Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso, Negara Harus Melindungi Fireworks Sebagai Pembeli Piutang PT GWP
Denpasar-Sudah seharusnya negara melindungi hak hukum Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli beritikad baik atas piutang PT PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) dengan cara membatalkan lelang tiga SHGB lahan hotel tersebut oleh KPKNL Denpasar.
“Piutang PT GWP dan hak tagih yang melekat di dalamnya, termasuk jaminan, sudah dijual BPPN melalui lelang PPAK VI oleh BPPN pada tahun 2004 dan kini dipegang Fireworks Ventures Limited. Bagaimana mungkin KPKNL Denpasar mau melelangnya lagi? Kami meminta negara melindungi hak hukum Fireworks sebagai pemegang piutang PT GWP dengan cara membatalkan lelang yang dilakukan KPKNL Denpasar,” kata Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, Sabtu (3/10).
Dia mengungkapkan, piutang PT GWP yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 Tanggal 28 November Tahun 1995 telah diserahkan para kreditur sindikasi melalui dokumen Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan menggunakan penyelesaian menggunakan aturan dalam PP No. 17/1999 tentang BPPN. Pada 2004, BPPN melelang piutang PT GWP tersebut dan dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities. Pada 2005, Millenium mengalihkan hak tagih piutang itu kepada Fireworks, sehingga yang terakhir ini hingga sekarang berstatus sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
“Tujuh kreditur sindikasi PT GWP sudah sepakat menyerahkan penyelesaian piutang kepada BPPN, dan BPPN sebagai institusi negara telah menjualnya melalui lelang sejak 2004, kok sekarang aset yang sama mau dilelang lagi? Sebagai pembeli beritikad baik, kami meminta jaminan perlindungan hukum dari negara,” kata Edy Nusantara.
Sebelumnya, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Banunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta POaradiso) dari KPKNL Denpasar.
Melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.
Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, pada Rabu (30/9/2020), mengatakan perlawanan dilakukan karena legal standing dari Alfort Capital Limited, selaku pemohon eksekusi atas penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat.
Di sisi lain, papar Berman, obyek lelang eksekusi dalam penetapan pengadilan yaitu tiga SHGB No. 204, No. 205 dan 207 masih menjadi obyek sengketa, serta diletakkan sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel., dan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Sementara itu, ungkap Berman, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di mana Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCBI (Tergugat I) dan Tomy Winata (Tergugat II) serta PT GWP (Turut Tergugat), amar putusannya antara lain menyatakan menghukum Bank CCBI untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor/SHT Nomor: 286/1996 dan SHT Nomor: 962/1996 kepada Fireworks Ventures Limited (Penggugat) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Putusan itu dikuatkan Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan perkara Nomor : 272/Pdt./2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.
Berman menjelaskan berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. 65, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT GWP (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995. A01