Pemilih Disabilitas Bali Capai 5 Ribu Suara

Denpasar [KP]-KPUD Bali memperketat pemilih tetap di Bali terutama bagi pemilih disabilitas. Setelah didata semua, jumlah pemilih tetap di Bali yang disabilitas mencapai 5.789 orang atau 0,185 persen dari total DPT di Bali. Ketua KPUD Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, KPUD Bali perlu secara rinci mengetahui jumlah pemilih disabilitas berbasis TPS agar surat suara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Sebab, biasanya para disabilitas ini didaftar, tetapi di hari H mereka karena berbagai alasan tidak bisa ke TPS sehingga surat suaranya bisa berpotensi disalahgunakan. “Makanya kita mendata secara rinci jumlah pemilih disabilitas, by name by address. Dan kita sudah koordinasikan agar mereka mempunyai kepastian memilih di hari pencoblosan, sehingga surat suara tidak disalahgunakan. Datanya berbasis TPS di seluruh Bali. Maka diketahuilah jumlahnya sebanyak 5.789 orang,” ujarnya di Denpasar, Kamis (11/1).

Menurutnya, dari jumlah tersebut, yang terdata sebagai tuna daksa sebanyak 1,858 orang, tuna netra sebanyak 740 orang, tuna rungu sebanyak 1,114 orang, tuna grahita sebanyak 1002 orang, dan tuna lainnya sebanyak 1075 orang. Pihaknya memastikan jika jumlah ini akan datang di saat pencoblosan. Bagi kaum disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS maka petugas di TPS yang bersangkutan akan mendatangi rumah atau tempat tinggal pemilih agar bisa dilakukan pencoblosan.

Hingga kini hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penyempurnaan DPTHP-2 diketahui jika pemilih di Bali berjumlah 3.130.288 orang dengan rincian, pemilih pria berjumlah 1.556.472 orang dan pemilih wanita berjumlah 1.573.861 orang. Totak TPS sebanyak 12.384 TPS yang tersebar di 57 kecamatan atau di 716 desa dan kelurahan di 9 kabupaten dan kota di Bali. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *