Saksi Ahli Jamin Ginting Pertegas Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Komunitas Trader Bali
Denpasar[KP]-Kuasa hukum korban kasus komunitas trader di Bali Ida Bagus Surya Prabhawa mengatakan, saksi ahli dihadirkan dalam persidangan praperadilan di PN Denpasar pekan lalu. Dia adalah pakar hukum pidana bernama Jamin Ginting dari Universitas Pelita Harapan. Saksi ahli dalam keterangannya menguatkan termohon terkait dengan penetapan tersangka. “Dalam permohonan praperadilan yang dilakukan tersangka Agung Mahendra (AM) terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Denpasar, saksi ahli mengatakan jika penetapan tersangka tersebut sah secara hukum. Hal ini disampaikan saksi ahli Jamin Ginting pada persidangan pembuktian pemohon baru-baru ini,” ujarnya di Denpasar, Senin (15/2/2021). Menurut Surya, hal ini penting disampaikan ke publik agar publik bisa teredukasi secara hukum. Sebab, isi materi dari saksi ahli telah dibelikan oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa penjelasan saksi ahli meneyebab penetapan tersangka tidak sah. “Ini sama sekali tidak benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pda persidangan tersebut AM mempermasalahkan keabsahan barang bukti yang disita kepolisian yang digunakan untuk menetapkan AM sebagai tersangka. Ahli yang dihadirkan pemohon dalam memberikan keterangannya malah menguatkan termohon dalam menetapkan AM sebagai tersangka. Hakim tunggal dalam persidangan praperadilan ini menegaskan bahwa keterangan saksi dan keterangan ahli yang digunakan sebagai alat bukti dalam menetapkan tersangka menurut saksi ahli dihadirkan pemohon alat bukti yang sah. Hal tersebut berdasarkan ketentuan psal 184 KUHAP.
Seperti diketahui, sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Nobel Briano Luan, 19, memasuki babak baru. Gugatan didasarkan atas penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dan telah diputuskan pada tanggal 1 Februari 2021. Saat itu permohonan Mahendra ditolak karena Pengadilan berpendapat permohonan praperadilan Mahendra dinyatakan prematur karena diajukan pada tahap penyelidikan. Sedangkan permohonan Praperadilan kedua berdasarkan atas penetapan tersangka. Sidang Praperadilan kedua digelar pada Rabu (1/2) lalu dengan Nomor perkara 3/PID-Pra/2021/PN Dps. Dalam sidang gugatan kedua pada tanggal 10 Februari 2021 kemarin, dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Mahendra sebagai pemohon menghadirkan DR Jamin Ginting, seorang Dosen sekaligus Pengamat Hukum yang telah dikenal secara Nasional.
Ketika dalam sidang, kuasa hukum pemohon I Wayan Adimawan alias Tang bertanya kepada saksi ahli mengenai aturan tentang hak pemohon mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Saksi ahli mengatakan bahwa termohon mempunyai kewajiban kepada pemohon untuk memberikan SPDP selambat-lambatnya tujuh hari sejak diterbitkan Sprindik oleh termohon, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015. Tang Adimawan kemudian bertanya apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dengan tegas ahli mengatakan bahwa penetapan tersangka gugur dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon batal demi hukum.
Disamping itu, ahli juga menerangkan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, barang bukti yang dipergunakan sebagai dasar dalam menetapkan seorang tersangka, harus mendapat persetujuan Pengadilan terlebih dahulu. Ketika kuasa pemohon bertanya kepada ahli apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, apa konsekuensi hukumnya. Ahli menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang belum mendapat persetujuan dari pengadilan, batal demi hukum. Ahli tegaskan bahwa dalam proses penyitaan dengan dasar Projustitia harus sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena KUHAP tidak bisa ditafsirkan.
Dalam menjawab pertanyaan wartawan tentang sidang hari ini, Tang Adimawan mengatakan bahwa dengan keterangan ahli, permohonan dari pihaknya akan dikabulkan. “Yang disampaikan dalam persidangan kemarin dan bukti-bukti yang kami ajukan, kami yakin permohonan kami akan dikabulkan,” ujar Tang Adimawan. A01