Selundupkan Narkoba, Pegawai Lapas Perempuan Kerobokan Ditangkap

Denpasar[KP]-Seorang pegawai Lapas Perempuan di Kerobokan Bali berinisial ER ditangkap petugas pada Selasa malam (28/4) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu ER akan berdinas malam di Lapas Perempuan Kerobokan. ER diketajui akan melaksanakan tugas jaga malam dimana yang bersangkutan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I. Kabag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, saat memasuki Lapas Kerobokan, sebagaimana Protap harian, seluruh petugas tanpa kecuali diperiksa. Pemeriksaan terhadap petugas jaga dilakukan untuk untuk menghindari penyelundupan HP, Pungli dan Narkoba (Halinar). ” Karena pelaku adalah wanita maka petugas yang memeriksa juga wanita. Pemeriksaan menggunakan X-Ray. Petugas mencurigai ada benda asing dalam tasnya. Petugas akhirnya membongkar tasnya untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (29/4).
Petugas melakukan penggeledahan manual terhadap tas pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bawaan berupa batok carger jenis Samsung galaxy s berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas. Dicurigai karena batok carger dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atas cargernya sehingga petugas membuka tutup batok carger tersebut. Setelah dibuka, maka ditemukan barang berupa bungkusan yang di dalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai sejenis narkoba (sabu-sabu). “Oleh petugas, ditanyakan kepada pelaku, apa bawaan barang tersebut. Pelaku hanya bisa menjawab tidak tahu karena barang itu bukan miliknya. Petugas meminta yang bersangkutan untuk mengeluarkan barang tersebut namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok Charger sehingga mencongkel menggunakan gunting, barang tersebut dapat dikeluarkan,” ujarnya. Dalam batok Charger ditemukan serbuk putih jenis sabu seberat 1 gram. Tersangka hanya bisa menangis menyesali kejadian ini.
Setelah barang berhasil dikeluarkan petugas dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah 7 orang. Selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV atas nama Ayu Mita Indrina. Laporan diteruskan kepada Ayu Mudiartini selaku Plh. Ka. KPLP untuk datang Ke Lapas Perempuan dan informasi ini diteruskan kepada Kepala Lapas Perempuan. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali maka pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *