Sidak Duktang, Penumpang Kapal di Pelabuhan Benoa Diperiksa
Denpasar[KP]-Pemerintah Kota Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal di Pelabuhan Benoa Bali, Jumat (28/6). Pemeriksaan terhadap penumpang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Sat Pol PP, Kepolisian, dan KPKL dan stakeholders lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk menjaga dan mengantisipasi penduduk pendatang (duktang) secara illegal di wilayah Kota Denpasar. Tim gabungan menggelar sidak Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan menyasar penduduk pendatang yang tiba di Pelabuhan Benoa Bali. Pelaksanaan sidak yang kali ini masih serangkaian arus mudik lebaran tersebut turut menyasar KM Tilong Kabila yang membawa sedikitnya 1.013 penumpang. Dari kegiatan tersebut seluruh penumpang telah mengantongi identitas kependudukan sesuai dengan persyaratan tertib Adminduk.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata didampingi Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi mengatakan, penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal serta mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar sebelum dan pasca arus mudik lebaran Tahun 2019. “Sidak Adminsitrasi Kependudukan ini merupakan yang ketiga kalinya kami laksanakan, dari kegiatan rutin ini tingkat pelanggaran terus menurun, dan tadi pagi semua penumpang telah melengkapi diri dengan identitas dan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa E-KTP itu sangat penting. “Untuk itu saya imbau agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa E-KTP, dan kepada seluruh pelabuhan agar ikut mensosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan,” himbaunya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib mengantongi diri dengan identitas kependudukan. Hal ini lantaran pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas maka akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda.
Adapun hal ini dapat dilaksanakan tindakan seperti halnya mencari pejamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali. “kami tidak segan akan melaksanakan tindakan tegas bagi pelanggar, dan syukur sidak kali ini nihil pelanggar,” pungkasnya. A03