Sudah 60 Negara di Dunia Diterapkan Kebijakan VoA

Denpasar[KP]-Pemerintah Indonesia terus memperluas penerapan kebijakan Visa on Arrival (VoA). Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2022. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM ketika berkunjung ke Bali pada tanggal 21 April 2022 saat menghadiri rapat GPDRR. Saat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan komitmennya untuk mendukung pemulihan pariwisata di Bali yang mengalami keterpurukan selam dua tahun terakhir. Terdapat 9 negara subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Untuk subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau VOA Khusus Wisata meningkat dari 43 menjadi 60 negara antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 28 April 2022. Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 24 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk. “Untuk saat ini ada sembilan bandara, sebelas pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Kakanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi, Sabtu (30/4/2022). Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19. “Dengan adanya kebijakan ini akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event internasional yang diselenggarakan di Bali. Tahun 2022 ini akan ada dua konferensi tingkat internasional di Bali yaitu tanggal 23-28 Mei konferensi GPDRR dan KTT G20. BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia”, tambah Jamaruli Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Jamaruli Manihuruk juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing. “Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Jamaruli. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli menyambut baik kebijakan pembukaan bebas visa kunjungan bagi negara di Asia Tenggara dan perluasan visa on arrival khusus wisata bagi 60 negara. Kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. Dan dengan kemudahan tersebut diharapkan akan menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bali. Sehingga dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali apalagi saat ini akan banyak event Internasional yang akan diselenggarakan di Bali seperti GPDRR dan G20”, jelas Jamaruli. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *