Tanah Diklaim Milik Pemda, 55 Warga Batu Ampar Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Denpasar[KP]-Sebanyak 55 warga asal Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali meminta perlindungan Presiden Jokowi. Permintaan tersebut karena tanah milik warga yang sudah ditempati puluhan tahun diklaim milik Pemda Buleleng melalui Bupati Putu Agus Suradnyana alias PAS. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Buleleng karena warga merasa terancam akan digusur dan keluar dari tanah miliknya yang sudah ditempati puluhan tahun sebelumnya. Menurut Nyoman Tirtawan, sejak tahun 1959, ke-55 warga Batu Ampar sudah mengantongi sertifikat hak milik dengan dokumen yang diakui sah secara hukum. Kemudian dipertegas lagi dengan SK Mendagri tahun 1982 tentang kepemilikan lahan oleh 55 warga tersebut. “Kemudian tiba-tiba di masa pemerintahan Bupati Putu Agus Suradnyana, tanah milik warga tersebut diklaim milik Pemda. Apalagi warga dipaksa melepas sertifikat yang dimilikinya. Padahal para bupati sebelumnya tidak pernah mengakui, tidak pernah mencatat, apalagi mengklaim bahwa tanah itu milik Pemda Buleleng,” ujarnya saat dihubungi di Denpasar, Sabtu (14/5/2022).
Tirtawan menegaskan, rakyat Batu Ampar sangat lugu, tetapi jangan sampai mereka dipermainkan oleh penguasa. Sebab Pemkab Buleleng hanya bisa menunjukan HPL tahun 1976 dalam bentuk foto copy. “Pertanyaannya, apakah ini adalah dokumen resmi. Sebab berdasarkan foto copy HPL tahun 1976 itu, Pemkab Buleleng mengklaim jika tanah milik 55 warga tersebut adalah aset milik Pemda. Padahal sebelum SHM miliki warga sudah seringkali menjadi jaminan pinjaman di bank. Bagaimana bank mengeluarkan pinjaman kalau dokumen sertifikat palsu. Ini upaya tanah Pemda Buleleng untuk merampas tanah warga. Kami akan melawan dengan jiwa raga. Kami meminta perlindungan Presiden Jokowi terhadap ketidakadilan ini,” ujarnya.
Tirtawan yang menjadi wakil warga mengatakan, setelah ditelusuri, ada dugaan kuat jika tanah tersebut akan diserahkan kepada investor karena lokasinya yang terletak di pinggir laut dengan view laut dan hutan mangrove yang indah. Bahkan Bupati Buleleng pernah bersurat kepada BPN Buleleng agar membatalkan sertifikat milik warga. Untungnya permintaan itu ditolak karena perolehan sertifikat tanah sudah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan hukum. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Buleleng. Hingga saat ini pihaknya menunggu proses hukum kepolisian agar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana diperiksa dan ditahan karena merampas hak miliki warga. “Kami minta agar aparat tegas. Sebab, Bupati bisa menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk menindas rakyat,” ujarnya. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *