Tidak Terima Dicaci, Warga Jerman Laporkan Oknum Pengacara
Denpasar[KP]-Oknum pengacara berinisial EG dilaporkan ke kantor polisi atas dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta melakukan pengancaman terhadap seorang warga negara asing berinisial HNH (70).
Iswahyudi Edy P, kuasa hukum pelapor menerangkan, selain sang oknum, pihaknya juga melaporkan seorang warga berinisial WG karena diduga turut terlibat. “Oknum pengacara tersebut tidak terima setelah diputus sebagai kuasa hukum oleh pelapor,” ucapnya, Kamis (4/3/2021) di Denpasar.
Iswahyudi mengatakan, awalnya laporan dilakukan ke Polda Bali pada 20 Februari 2021. Lantaran TKP terlapor dan saksi berada di wilayah Buleleng, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Buleleng.
Diceritakan, kasus ini bermula ketika pelapor yang merupakan WN Jerman dan sudah 25 tahun tinggal di Bali ini memiliki persoalan dengan istrinya.
Pelapor lalu menceritakan persoalan tersebut kepada WG. WG yang sudah dikenal oleh pelapor mengatakan akan membantu pelapor dengan mencarikan pengacara. Oleh WG pelapor kemudian dikenalkan kepada EG.
Dalam perjalanan pelapor merasa tak puas lantaran kasusnya tidak ada kejelasan. Pelapor kemudian memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa terlapor.
Rupanya sang oknum pengacara itu tidak puas dengan pelapor. Lantaran tak mau persoalan terus berlarut, pelapor kemudian bertemu dengan sang oknum di rumah WG, Rabu (17/2/2021).
Di sana ketika pelapor mencoba menjelaskan alasan tidak lagi menggunakan jasa terlapor, terlapor marah sembari memaki pelapor dengan kata-kata kasar. Ia bahkan mencoba menyerang pelapor namun dihalangi oleh seseorang yang ada di rumah WG.
“Masih dengan emosi dan terus memaki pelapor, oknum itu kemudian merobek surat pemutusan kuasa yang diberikan oleh pelapor,” terang Iswahyudi.
Situasi kian panas, WG ikut membela sang oknum. Tak hanya itu, WG kemudian mengambil pedang. Senjata tajam tersebut ditentengnya sambil memaki korban dan berteriak mengusir pelapor dari rumahnya.
“Saat itu WG juga sempat mengatakan akan menebas pelapor,” tuturnya.
Selaku kuasa hukum, pihaknya memberi apresiasi kepada Polda Bali dan Polres Buleleng karena telah cepat merespon laporan yang dibuatnya.
“Hari ini selain pelapor, ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Selaku kuasa hukum, kami tentunya mengapresiasi Polri yang sudah cepat menangani kasus ini,” tegas Iswahyudi. A01