TW Bertarung di Pengadilan Demi Kepastian Investasi di Indonesia

Denpasar[KP]-Tomy Winata (TW) akhirnya mendatangi PN Denpasar, Selasa (3/12). Kehadiran TW ini diperlukan untuk mendengarkan keterangannya dalam sidang kasus dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu pada akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa yakni bos Hotel Kuta Paradiso bernama Harjanto Karjadi. Kasus ini dilaporkan oleh TW karena diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. Tidak tanggung – tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Atas hal ini, Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam.  

Dalam keterangannya, TW menyebut bahwa dirinya berinisiatif membeli hak tagih dari Bank CCB dengan menggunakan nama pribadinya. Dirinya mengambilalih piutang CCB tidak ada tujuan nilai ekonomi atau untung rugi.
“Saya mengambil alih piutang CCB INDONESIA terhadap PT. GWP, tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP, dimana eks Direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP.  Hal
ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman,” ujarnya.
Menurut TW, sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nuraninya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi
yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru
menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat. Padahal sertifikat tersebut berada di bawah CCB INDONESIA (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak
dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa. “Sehingga menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia,
khususnya CCB INDONESIA yang pemiliknya adalah pihak investor asing. Padahal pemerintah
selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing sebanyak mungkin ke Indonesia,” ujarnya.

 

TW juga menjelaskan, dari berbagai pertemuannya dengan para pihak, keluhan para investor adalah soal kepastian hukum. Bank CCB ini merupakan bank terbesar nomor 5 dunia yang sangat mempengaruhi investasi di berbagai negara termasuk Indonesia. “Saya membeli cessie ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat
menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok. Sekali lagi yang melatar belakangi saya mengambilalih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan
secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia Investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha yang artinya bagi para Investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan
kegiatan investasinya. Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing  untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat
ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *