Wanita Rusia Dideportasi karena Mengelabui Petugas dengan Melukis Masker di Wajah
Denpasar[KP]-Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Rusia bernama Leia Se kelahiran Rusia 9 Februari 1996. Wanita berparas cantik ini ditangkap, diproses dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Khusus Ngurah Rai Bali. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kejadian yang viral di media sosial, yang terjadi di sebuah supermarket, kawasan Kuta Bali pertengahan April lalu. Kasus tersebut melibatkan dua orang Warga Negara Asing yang dilarang masuk oleh seorang security toko karena tidak menggunakan masker. Terlihat salah satu orang asing tersebut ternyata telah mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker. “Kasus ini viral di Medsos dan diupload sendiri oleh pelaku. Pelaku mencat dan melukis wajahnya mirip masker dan setelah itu mengelabui petugas untuk bisa masuk ke sebuah pusat perbelanjaan,” ujarnya di Denpasar, Rabu (5/5/2021).
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada tanggal 21 April 2021, Gubernur Bali langsung bergerak cepat, menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, terdiri dari unsur; Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut. Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan. Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui jika dirinya sengaja melakukan hal tersebut untuk kepentingan konten.
Dari data yang ada, wanita Rusia ini masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan ijin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021. Ia mengakui bahwa konten itu dibuat untuk “prank” face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya.Konten “prank” face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (Satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer. Konten “prank” penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.
Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, sebagai wakil pemerintah pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada LEIA SE pada hari Rabu, 05 Mei 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. Tindakan ini dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujarnya.Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia. A01