Desember 3, 2024

Aniaya Warga Kuta, WN Jepang Menjadi Pesakitan di PN Denpasar

0

Denpasar[KP]-Warga negara Jepang bernama Tomohiko Niiyama (42) didudukan ke kursi persidangan lantaran menganiaya seorang warga bernama I Ketut Budiwijaya (42). Aksi ringan tangan membuat terdakwa terancam pidana penjara di atas 2 tahun.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) RK Nasution menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.”Terdakwa telah dengan sengaja melukai orang lain,” kata jaksa dalam sidang online dengan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Kamis (12/11/2020).

Sementara dari keterangan dua orang saksi bernama Made Artawan dan Wayan Yudistira, sebelum peristiwa penganiayaan mereka berada di sebuah rumah di Jalan Kubu Anyar I, Gang Asoka nomor 108 X, Banjar Anyar, Kelurahan Kuta, Badung, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.Di rumah milik saudara saksi korban sedang digelar upacara (otonan). Selain untuk menghadiri upacara, kedatangan saksi korban juga untuk berkumpul dengan keluarganya.

“Saat itu juga terdakwa ada di lokasi dikarenakan kenal dengan salah satu anggota keluarga,” ucap saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Sekitar pukul 20.00 Wita saksi korban mengambil sepeda motor hendak pulang ke rumahnya. Namun ketika memutar balik kendaraan, tiba-tiba terdakwa menyerang saksi korban yang di mana pelaku memukul dengan tangan kosong secara bertubi-tubi ke arah muka sehingga saksi korban hilang keseimbangan.
“Korban terjatuh bersama kendaraannya. Melihat kejadian tersebut kami yang berada di lokasi langsung membantu korban dan melerai agar pelaku tidak lagi melakukan penyerangan secara brutal,” ujar saksi.
Atas kejadian tersebut, saksi korban tidak bisa beraktivitas selama beberapa hari lantaran menderita luka-luka pada siku sebelah kanan, luka pada kaki dan kepala bagian belakang terasa sakit.
Terpisah korban menyatakan dirinya berterimakasih kepada pihak Polsek Kuta dan Kejaksaan Negeri Badung yang sudah bekerja secara maksimal dalam memproses tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa hingga kasusnya bergulir ke tahap persidangan.
Saksi korban juga menyatakan bahwa dalam hal penegakan hukum ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara serta berharap agar terdakwa nantinya diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya. “Sampai saat ini saya memiliki rasa ketakutan jika terdakwa akan mengulangi tindakan tersebut terhadap saya ataupun orang lain dikarenakan saya dan terdakwa sejak awal bertemu tidak pernah memiliki masalah dan tidak ada obrolan yang menyinggung perasaan,” tuturnya.
Saksi korban dengan didampingi kuasa hukumnya yakni I Gusti Agung Kadek Suryananta, S.H., M.H., dan Goldfried Sinaga, S.H., M.Kn, dari Animus Law Office juga mengaku tidak mengetahui akar permasalahan sehingga terdakwa menganiaya dirinya. “Hingga saat ini yang masih menjadi pertanyaan saya, apa yang mendasari terjadinya penganiayaan ini. Saya sangat berharap dengan proses hukum ini dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa sehingga tidak akan terjadi kembali “Penganiayaan tidak Mendasar” seperti yang saya alami,” ucapnya. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *