Guru TK dan PAUD di Bali akan Dipaketkan dengan Desa Adat
Denpasar [PK]-Gubernur Bali Wayan Koster memberi perhatian serius terhadap upaya peningkatan kesejahteraan Guru PAUD dan Taman Kanak-Kanak. Selama ini, karena terbentur regulasi, keberadaan Guru PAUD dan TK terkesan kurang mendapat perhatian. “Padahal mereka punya peran yang sangat penting dalam mendidik dan membentuk karakter anak-anak dalam periode golden age(usia emas),” ujar Koster di Denpasar, Senin (26/11).
Menurut Koster, sejak dirinya duduk di Komisi X DPR RI, dia sudah getol memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan hak para guru. Namun ia menerangkan bahwa keberadaan Guru PAUD dan Taman Kanak-Kanak memang belum terakomodir dalam undang-undang. “Mengacu pada undang-undang, kebijakannya mulai dari sekolah dasar, belum sampai menyentuh Guru TK dan PAUD secara khusus, sehingga mereka belum mendapat perhatian serius,” terangnya. Koster pun menyampaikan keprihatinan karena para guru PAUD dan TK belum terurus dengan baik. Dengan honor yang tak seberapa, saat ini Guru PAUD dan TK terkesan seperti relawan yang mengabdi dengan tulus dalam mendidik anak-anak.
Mencermati hal tersebut, Koster menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar keberadaan Guru PAUD dan TK bisa masuk dalam aturan perundang-undangan. Apalagi, belakangan berbagai pihak mulai sadar akan peran strategis Guru PAUD dan TK dan mulai menyuarakan perjuangan bagi mereka. TK dan PAUD akan diatur dalam desa adat di Bali karena mereka itu berbasis desa adat. Sembari menunggu keberhasilan perjuangan tersebut, Pemprov Bali saat ini tengah merancang Perda Tentang Desa Adat, dimana di dalamnya mengatur tentang peran Desa Ada tuntuk menyelenggarakan PAUD dan TK Hindu Berbahasa Bali.
Ia menambahkan, Perda yang sedang disusun oleh tim ahli dan telah selesai bagian batang tubuhnya ini akan mengganti Perda lama yang mengatur tentang Desa Pakraman. Ia berharap dengan keberadaan Perda yang baru ini desa adat semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat di antaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan, pawongan dan parahyangan di desa adat.
Gubernur Koster juga berencana menempatkan desa adat langsung di bawah Provinsi. Dengan sistem ini, maka anggaran dari pemerintah provinsi bisa langsung disalurkan kepada desa adat tanpa harus melalui pemerintah kabupaten/kota. Secara nominal, bantuan bagi Desa Adat juga terus meningkat. Tahun 2019, bantuan untuk Desa Pakraman telah ditetapkan sebesar Rp. 250 juta, meningkat dari tahun ini yang hanya sebesar Rp. 225 Juta. Selain dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan upaya menjaga tradisi, seni, adat, dan budaya, termasuk untuk implementasi agama, dana tersebut nantinya juga diharapkan dapat memperkuat pendidikan anak usia dini. A05