Lalai Distribusi Logistik Pemilu, Lima Anggota KPU Buleleng Disidangkan
Denpasar[KP]-Lima orang anggota KPUD Buleleng Bali disidangka di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (16/7). Para komisiner dari kabupaten paling utara Bali tersebut diadilli karena persoalan
keterlambatan pendistribusian logistik Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Buleleng. Mereka yang disidangkan antara lain Komang Dudhi Udhiyana Yadnya (Ketua KPUD), dan 4 orang anggota yakni Nyoman Gede Carka Budaya, Gede Bandem Samudera, Gede Sutrawan, Made Sumartana. Selain itu, turut disidangkan satu staf sekretaris yakni I Putu Aswina. Sementara ikut dipanggil dari pihak Bawaslu Buleleng adalah Ketua Bawaslu Putu Sugi Ardana.
Sidang di Kantor Bawaslu Bali dipimpin langsung oleh komisioner DKPP Rahmat Bagja. Saat dikonfirmasi usai sidang, Bagja mengatakan bahwa, sidang kali ini adalah berupa pleno terhadap laporan dari para komisioner, dan juga disampaikan kesimpulan dari majelis tim pemeriksa daerah. Kesimpulan dan hasilnya akan diteruskan ke DKPP di Jakarta. “Kesimpulan dari majelis pemeriksa daerah ada tiga, sehingga kesimpulan ini akan dibawa ke Jakarta,” ujarnya. Sidang kali ini belum bisa menghasilkan keputusan. Keputusan tetap di DKKP. Namun DKPP tetap memperhatikan hasil pemeriksaan dan kesimpulan tim pemeriksa daerah. “Jadi belum bisa memutuskan karena DKPP yang akan memutuskan. Saya tidak boleh menyimpulkan karena nanti dianggap sebagai keputusan,’ ujarnya.
Menurutnya, saat membacakan keputusan, kedua pihak akan dipanggil baik dari KPUD maupun Bawaslu Kabupaten. Kedua pihak akan dipanggil ke Jakarta. Keputusan akan diambil setelah dua hari dari sekarang. Di Jakarta akan dilihat prosesnya, dan jadwalnya tergantung dari majelis DKPP, karena harus quorum dalam menentukan keputusan. Sejak awal Bawaslu telah menyampaikan bahwa ada sekitar 17 ribu TPS dimana surat suara yang belum sampai ke TPS. Masalah ini termasuk Buleleng. Ia mengaku belum tahu jika keputusan ini akan sampai paada dampak hukuman pidana. Kalau suara hilang di TPS berarti pidana Pemilu. Kalau surat suara hilang maka harus dicari.
Pengaduan ke DKPP terhadap para Komisioner KPU Buleleng berjumlah 5 orang dan 1 orang sekretariat dilakukan oleh Bawaslu Buleleng melalui ketuanya yaknni Putu Sugi Ardana. Surat pengaduannya bernomor 148-P/L-DKPP/V/2019 perkara nomor 144-PKE-DKPP/VI/2019. Pengadu Ketua Bawaslu Buleleng dalam aduannya menyebutkan pihak teradu (KPU Buleleng) tidak profesional dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pileg 2019 yang menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan. Selain itu para teradu dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak tepat dengan jumlah dan jenis di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan, Kecamatan Gerokgak, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kekacauan distribusi logisitik Pileg/Pilpres 2019 memang sempat membuat resah berbagai kalangan di Bali. Sebab hanya sehari jelang coblosan pesta demokrasi 17 April 2019, distribusi logistik belum tuntas.
Komisiner KPUD Bali Dewa Agung Lidartawan mengaku sudah berkali-kali memberikan arahan dan pelatihan, namun fakta di lapangan justeru kurang ditaati. “Buktinya di kabupaten lain bisa. Bagi kami sudah kasih arahan terus prakteknya di lapangan beda, kami tidak tanggapi, karena nanti DKPP akan memutuskan. Ada 9 KPU kabupaten dan kota di Bali, terus ada 5 yang tidak bagus kinerjanya, bolehlah kami di KPU Bali ada salah. Tetapi ini hanya di Buleleng saja terjadi, kan bukan KPU Bali yang salah,” tegasnya. Menurutnya, di Buleleng dukungan sekretariat tidak beres. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, urusan logistik adalah urusan sekretariat. “Mudah-mudahan dalam sidang DKPP nanti terungkap siapa yang salah, siapa yang tidak profesional,” tegas Lidartawan. A03