April 20, 2025

Langgar UU Keimigrasian, Warga Asal Ukraina Dideportasi

0

Denpasar[KP]-Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian warga negara Ukraina dengan jumlah 1 (satu) orang yang diikuti 1 orang anak perempuannya yang masih kecil melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (3/12/2020). Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali I Putu Surya Darma mengatakan, sesungguhnya, proses pendeportasian sudah dilakukan sejak kemarin sebab yang bersangkutan harus diterbangkan ke Jakarta terlebih dahulu untuk kemudian diterbangkan ke negara asalnya sesuai identitasnya. “Yang bersangkutan melanggar UU Keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” urainya di Denpasar, Jumat (4/12/2020).
Surya Darma menjelaskan, pelaku bernama Tetyana Vecherkova. Wanita kelahiran 10 Juli 1981 ini diketahui berkebangsaan Ukraina dengan nomor dokumen perjalanan FC610426 diterbitkan Pemerintah Ukraina pada tanggal 13 juli 2016 berlaku sampai dengan 13 Juli 2026. Namun selama berada di Bali, pelaku yang sudah memiliki anak perempuan yang masih kecil tersebut dinilai telah melanggar UU Keimigrasian yang berujung pada pendeportasian ke Ukraina. “Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 3 Desember 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK57 dilanjutkan TK 457 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.40 WIB. Perkiraan tiba di Kiev Ukraina pada tanggal 4 Desember 2020 pukul 08.30 waktu Kiev, dengan tujuan Jakarta – Istanbul- Kiev,” ujarnya.
Hingga saat ini belum ada penerbangan langsung dari Bali ke Ukraina. Sehingga seluruh deportasi pelanggaran keimigrasian yang di Bali akan dilakukan melalui Jakarta. Kegiatan Deportasi dilaksanakan dengan aman lancar terkendali sampai dengan selesai. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *