Reklamasi Pelabuhan Benoa Dipertanyakan banyak Kalangan
Denpasar (KP)-Reklamasi yang dilakukan oleh PT Pelindo 3 Benoa Bali mulai dipersoalkan oleh DPRD Bali, DPRD Kota Denpasar dan beberapa instansi terkait di Kota Denpasar. Untuk memperjelas duduk persoalan dari reklamasi di Pelabuhan Benoa yang selama ini menjadi pertanyaan publik, DPRD Bali akhirnya memanggil pengelolah PT Pelindo Benoa, KSOP Pelabuhan Benoa untuk melakukan dengar pendapat di Lantai 3 DPRD Bali, Rabu (26/9). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya didampingi oleh Anak Agung Adi Ardhana dan anggota Komisi I DPRD Bali sejauh yang hadir. Dari pihak Pelabuhan Benoa hadir CEO Pelindo III Benoa Bali Wayan Eka, Kepala KSOP Benoa, dan pihak terkait lainnya. Dari Kota Denpasar hadir pihak DPRD Kota Denpasafr Eko Supriyadi dari Fraksi PDIP, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan dinas terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, terjadi silang pendapat antara Pemkot Denpasar dan Pelindo.
Menurut Eko Supriyadi, Pelindo Benoa telah melangkahi beberapa prosedur pengerjaan Pelabuhan Benoa, sekalipun telah mendapatkan izin dan restu dari pusat. Ia menyayangkan sikap defensif Pelindo Benoa yang terkesan berlindung di balik izin dari pemerintah pusat. “Kami mempertanyakan banyak hal di Pelabuhan Benoa. Reklamasi yang dilakukan tidak memenuhi aturan RTRW Kota Denpasar karena jelas berada di luar koordinat yang ditentukan. Bukan hanya itu. Ada beberapa usaha yang disewakan oleh Pelindo dan ini tanpa sepengetahuan Pemkot Denpasar. Sementara Dinas Perhubungan Kota Denpasar saja harus menyewa tempat di kawasan Pelabuhan Benoa,” ujarnya. Ia meminta agar Pelindo Benoa lebih transparan dalam proses perizian dan kordinat yang ditentukan. Ia juga meminta agar Pelindo Benoa harus berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar selaku yang memiliki wilayah Pelindo Benoa. “Sekalipun sudah memiliki izin dari pusat, tetapi minimal ada rekomendasi dari pemerintah daerah karena ada beberapa kewenangan yang harus diberikan oleh daerah,” ujarnya.
Anggota DPRD Bali AA Adi Ardhana mengatakan, pihaknya pernah mempertanyakan langsung terkait reklamasi Pelabuhan Benoa ke Jakarta. Namun pusat menjelaskan jika reklamasi tersebut sudah ada sejak lama sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dengan Menteri Dalam Negeri tahun 1991. SKB tersebut belum digantikan, belum dicabut sehingga masih sah secara hukum. “Sepengetahuan kami, ketika kami ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menolak reklamasi dengan membawa surat, ternyata sudah ada reklamasi di Pelabuhan Benoa. Dan reklamasi itu tidak ada di koordinat pelabuhan karena dipakai alasan untuk membangun terminal. Makanya kami konsen terkait koordinatnya,” ujarnya.
Menurut Ardhana, terkait dengan keberadaan restoran akame, penyewaan landasan heliped, itu semua tidak ada dalam RTRW baik di Pemkot Denpasar maupun di Provinsi Bali. “Ini jelas melanggar. Kalau pun Pelindo mau menyewakan, maka dia harus menyewakan yang sudah berizin. Bahkan bangunan yang ada di dalam kawasan pelabuhan pun harusnya ada izin IMB dari Kota Denpasar. Ini jelas melanggar,” ujarnya. Kalau untuk direklamasi, diterangkan bahwa itu untuk dipakai penampungan gas apung, terminal gas apung yang mensupport pembangkit yang ada di Indonesia Power. Itu pun harus dikaji terlebih dahulu karena areanya berdekatan dengan pemukiman di Pulau Serangan dan berdekatan dengan TPA Suwung yang menyimpan banyak gas metana. “Ini sangat berbahaya karena bisa terjadi ledakan sangat berbahaya,” ujarnya. Reklamasi itu di luar titik koordinat pelabuhan, merupakan tanggungjawab pusat. Sementara kalau berdasarkan RTRW Bali, wilayah itu merupakan wilayah konservasi.
Sementara CEO Pelindo Benoa I Wayan Eka mengatakan, sebenarnya tidak ada reklamasi di Pelabuhan Benoa. Untuk di sisi timur, hanya mengeruk alur manuver kapal dan materialnya dipadatkan di lahan milik Pelindo juga. Kedalamannya alur kapal kurang 2 sampai 4 meter. Sementara di sisi barat pelabuhan atau areal kapal ikan, pengerukan itu tidak akan dibangun apa-apa. Pengerukan dilakukan untuk mendalami alur laut agar olah gerak lebih mudah. “Kasus kebakaran puluhan kapal kemarin buktinya, ketika kapal terbakar, pemadaman kebakaran sudah masuk, dan kapal susah bergerak,” ujarnya. Kapasitas kapal ikan kini sekitar 200 armada. Pengerukan itu dilakukan untuk penataan pelabuhan agar lebih rapih. A08