Sumantra Sebut Semua Jual Beli Lahan di Jimbaran ‘Diatur’ Frans Bambang
Denpasar[KP]-Sidang kasus perdata jual beli lahan seluas 2,9 hektar lebih antara penggugat I Nyoman Siang melawat PT Citratama Selaras terus bergulir dan semakin panas. Kuasa hukum penggugat Achmad Rowa saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (3/8/2021) mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan dua saksi sekaligus yakni Made Sumantra dan I Wayan Darma. Made Sumantra saat ini masih berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan setelah dijebloskan oleh pendiri atau ahli waris PT Citratama Selaras yakni Almarhum Frans Bambang dengan kasus yang hampir sama yakni jual beli tanah. “Awalnya, kuasa hukum tergugat melakukan protes bahwa Sumantra saat ini sedang menjalani hukuman dan tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang dijalani dan bisa terjadi konflik kepentingan. Mereka menolak. Namun saat tiba giliran untuk bertanya, kuasa hukum tergugat juga banyak bertanya juga,” ujarnya.
Achmad Rowa mengatakan, kesaksian Sumantra sangat mencengangkan. Ia mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya dan dengan terang benderang menyebut nama Frans Bambang yang mengatur semuanya dalam jual beli tanah tersebut. “Saya teringat ada kalimat yang keluar dari saksi Sumantra, ‘saya diminta oleh Frans Bambang untuk membujuk para ahliwaris agar menjual tanahnya dengan cara apa pun’. Ini keluar dari mulutnya Sumantra. Ini fakta dalam sidang. Semoga majelis hakim mendengar kalimat ini dan publik bisa menilainya, siapa di balik semua ini, dan bagaimana modusnya,” ujarnya. Buka hanya itu. Sumantra adalah orang yang membawa Frans Bambang ke Jimbaran. Bahkan beberapa tanah miliki Sumantra yang sudah dibelinya dengan susah payah juga ikut dijual oleh Frans Bambang dengan alasan akan dicarikan investor. Bahkan uang hasil penjualanya masuk dalam rekening milik Frans Bambang. “Begitu baiknya Sumantra terhadap Frans Bambang, tetapi hasil akhirnya Sumantra dijebloskan ke dalam penjara,” ujarnya. Saksi Sumantra ini membawa Frans ke Jimbaran, lalu Sumantra memberikan kepercayaan kepada Frans untuk mengatur segalanya. Tetapi imbuhnya, setelah dia menguasai sebagian tanah dari I Rentong seluas 7,4 hektar, Frans disebutkan masih mempunyai keinginan untuk menguasai sisa tanah milik I Rentong. “Lalu saya tanyakan kepada saksi Sumantra, karena dia adalah saksi pelaku, yang menyaksikannya saat itu. Pak Sumantra itu, saya tanyakan, siapa yang memulai ide ini. Mengenai persoalan gugatan antara dua pihak keluarga yang diadu. Dia jelas menyatakan bahwa, itu adalah inisiatif dari Frans, untuk menguasai tanahnya sisa dari ahli waris I Rentong,” beber Rowa.
Menurut Rowa, timnya menghadirkan Sumantra bukan untuk membantah putusan pengadilan Nomor 142/Pdt.G/1990/PN.Dps. Putusan ini sudah inkracht dan tidak ada yg bisa membatalkannya. Sebab rujukan ini yang selalu dipakai oleh kuasa hukum tergugat untuk menolak semua dalil yang diajukan. “Kami menghadirkan Sumantra bukan untuk membantah putusan pengadilan Nomor 142/Pdt.G/1990/PN.Dps. Kami hanya mau agar majelis hakim mendengar secara langsung bagaimana proses perjalanan perkara tersebut dilakukan dan siapa otaknya, bagaimana caranya. Putusan pengadilan tidak bisa dibatalkan kecuali Tuhan,” ujarnya.
Di sisi lain kuasa hukum para tergugat/termohon sita jaminan, Agus Samijaya, dalam persidangan menurut Achmad Rowa mengakui secara tidak langsung bahwa, apa yang ditanyakan kuasa hukum penggugat pada saksi tersebut benar adanya. Karena menurut Rowa, kuasa hukum tergugat tidak pernah membantahnya. Hal itu imbuhnya, yang patut dicatat. “Pengacara termohon itu, tidak pernah membantah semua dalil yang saya konfirmasi kepada Saksi yang kami hadirkan, yaitu Bapak Sumantra sebagai pemilik Bali Paradise. Disebutkan, intinya bahwa, saudara pengacara dari termohon itu, sama sekali tidak pernah membantah apa dalil-dalil yang kami buktikan di dalam persidangan itu. Dia hanya selalu menggali hasil dari perkara tahun 1990. Apakah itu telah dieksekusi atau bagaimana, orang tidak tahu, karena dia yang mengaturnya (Frans-red),” papar Achmad Rowa.
Perlu diketahui sebelumnya, PN Denpasar telah mengabulkan permohonan sita jaminan, yang diajukan Tergugat, terhadap tanah sengketa berupa tanah I Wayan Rentong. Letaknya di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Objek tanah tersebut, sesuai dengan Pipil nomor 456 Percil 6 Klas VII luas 29,150 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya berupa sebuah penginapan (resort) dengan 32 unit vila berupa “Raffles Bali” yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. A05