Maret 23, 2025

Warga Turki Dideportasi karena Langgar Aturan Imigrasi

0

Denpasar[KP]-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Turki bernama Mehmet Kamil Kucuk, laki-laki, kelahiran Olur, Turki, 20 Januari 1996. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kantor Imigrasi Singarajatelah dilakukan pengawasan keberangkatan dan pendeportasian terhadao Kucuk. Deportasi yang semula dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 pukul 21.40 WIB. Namun dikarenakan pesawat mengalami keterlambatan kedatangan sehingga keberangkatan Barus dilakukan pada Kamis (14/1/2021) pukul 01.00 WIB. Karena tidak ada penerbangan langsung dari Bali maka tim membawa Kucuk ke Jakarta. “Kami sampaikan bahwa Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap 1 orang WN Turki, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki pada dinihari tadi pagi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Kucuk dideportasi dengan nomor registrasi deportasi No. Reg  Deportasi: 2K11ED0001V tanggal    12-01-2021. Kucuk dinilai telah melanggar aturan Keimigrasian karena telah melewati masa tinggal di Indonesia. Ada pun izin tinggal di Indonesia hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2020. Kucuk dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan overstay selama 82 hari.
Seluruh proses dan pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh  tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Tim melakukan pengawalan hingga ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Turki. Selama proses mulai dari penindakan, penahanan, pemberangkatan ke Jakarta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.”Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *