Mei 4, 2026

Absen di RDP, Pansus TRAP Hanya Serahkan Dugaan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan PT BTID ke Pihak Kejaksaan

0
IMG-20260504-WA0033

Denpasar[KP]-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan pihak terkait proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Senin (4/5/2026), terpaksa dihentikan.
Hal ini terjadi lantaran manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak menghadiri forum tersebut.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali sejatinya digelar untuk memperdalam persoalan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID di wilayah Karangasem dan Jembrana. Namun, absennya pihak perusahaan yakni PT BTID membuat pembahasan tidak dapat dilanjutkan secara optimal.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memimpin langsung jalannya RDP dam dihadiri seluruh anggota pansus lintas fraksi. Pihak PT BTID tidak hadir lantaran adanya agenda kunjungan Komisi VII DPR RI ke lokasi proyek KEK Kura-Kura Bali.

Menanggapi hal tersebut, I Made Supartha menyampaikan rasa kekecewaannya yang dalam. Ia menilai PT BTID sebagai pihak yang memanfaatkan ruang sekaligus menjadi objek pembahasan seharusnya hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung. “Ketidakhadiran BTID dalam rapat resmi DPRD Bali ini sangat kami sesalkan. Ini bukan forum biasa, ini forum resmi lembaga negara. Kami melihat ini sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Supartha mengatakan bahwa RDP bertujuan untuk menggali secara mendalam persoalan tukar guling lahan mangrove yang menjadi perhatian publik, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses yang dilakukan. “Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dan terbuka dari pihak BTID terkait berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Ketika mereka tidak hadir, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” lanjutnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Pansus TRAP DPRD BaliI Dewa Nyoman Rai. Ia menilai alasan ketidakhadiran BTID tidak mencerminkan etika kelembagaan serta tanggung jawab terhadap publik, khususnya masyarakat Bali. Menurutnya, meskipun terdapat agenda lain seperti kunjungan Komisi VII DPR RI, pihak perusahaan seharusnya tetap mengirimkan perwakilan dalam RDP tersebut. “Ini soal etika dan rasa kebersamaan. DPRD juga lembaga resmi. Paling tidak ada perwakilan yang hadir sebagai bentuk penghormatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah DPRD tidak mampu bekerja maksimal akibat kurangnya kerja sama dari pihak terkait.
“Ke depan hal seperti ini harus diutamakan. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD tidak bisa bekerja hanya karena pihak yang dipanggil tidak hadir,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Pansus TRAP Hanya bisa menyerahkan data, bukti, fakta lapangan hasil sidak lahan tukar guling yang ada di Karangasem dan Jembrana. Sebab, dari hasil sidak di dua lokasi tersebut, tidak ada lahan tukar guling yang ditemukan. Sehingga hutan mangrove yang dibabat di dalam areal KEK Kura Kura Bali tidak ada tukar guling seperti yang disampaikan selama ini. Diharapkan data awal tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditindak tegas secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *