Bule Kanada Ditemukan Tewas di Vila di Bali, Polisi Temukan Pistol dengan Banyak Peluru
Denpasar[KP]-Seorang bule asal Kanada berinisial AJK (46) ditemukan tewas di Villa Kunyit No. 78, komplek El Tulip Springhill, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kabupaten Badung, Senin (6/7/2026) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam vila yang terkunci dari dalam. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi sejumlah awak media Minggu (12/7/2026) membenarkan bahwa ada WNA asal Kanada yang ditemukan tewas. “Polresta Denpasar menerima laporan mengenai ditemukannya seorang warga negara asing asal Kanada dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menjelaskan perkembangan informasi dan laporan sementara yang sudah dikumpulkan petugas. Saat ini penyidik sedang bekerja keras untuk mengungkap penyebab kematian korban. Hasil penyelidikan sementara diketahui, korban meninggal pada Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Polisi menerima laporan sekitar pukul 15.23 WITA dan polisi baru tiba di lokasi
pukul 16.00 WITA. Identitas korban bernama Aaron James Kennedy asal Kanada. Korban merupakan pemegang paspor nomor AC333789, kelahiran 18 Januari 1980. Alamat sementara di Jl. Jimbaran Hijau Kelod No. 78, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Kasus ini diketahui berawal dari ketika istri korban tidak dapat menghubungi korban sehingga meminta bantuan petugas keamanan Kawasan Villa Kunyit untuk melakukan pengecekan ke Villa Kunyit Nomor 78. Petugas keamanan kemudian mendatangi villa dan beberapa kali mengetuk pintu, namun tidak memperoleh respons. Selanjutnya dilakukan upaya pengecekan melalui bagian belakang villa bersama petugas engineering, namun seluruh akses menuju bagian dalam villa dalam keadaan terkunci sehingga tidak dapat memasuki bangunan.
Selanjutnya rekan korban, Benjamin James Agana Coomber, datang ke lokasi. Setelah membuka pintu tralis menggunakan kunci yang dibawanya, diketahui pintu utama bagian dalam masih terkunci dari sisi dalam sehingga dilakukan tindakan mendobrak pintu karena khawatir terjadi sesuatu terhadap korban. Setelah berhasil masuk ke dalam villa, korban ditemukan telah tergeletak di atas sofa dalam keadaan meninggal dunia dengan luka pada bagian kepala. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi sudah memeriksa 6 saksi di lokasi yang melihat kejadian tersebut yakni M. Rifqi Hamdani (Security Villa Kunyit), Mohamad Afif Fahrudin (Engineering Villa Kunyit), Dewa Ayu Eka Maha Yanti (yang disuruh keluarga untuk mengecek kondisi korban), Benjamin James Agana Coomber (WNA Inggris yang menjadi teman korban), Nur Hayati Sari (tetangga villa).
Saat Ditemukan korban terlentang di atas sofa berwarna cokelat, kedua kaki dalam posisi setengah menekuk. Dari telinga, hidung dan mulut keluar darah. Kondisi mata dalam keadaan tertutup, dengan tangan kanan masih memegang sepucuk senjata api. Ditemukan luka pada kepala bagian kanan dan kiri di atas telinga. Korban mengenakan kaos hitam lengan pendek, celana pendek hitam, kaos kaki hitam serta jam tangan pada tangan kiri. Villa memiliki dua lapis pintu masuk, yaitu pintu tralis besi dan pintu utama jenis gebyok Bali yang terkunci dari dalam. Korban ditemukan di ruang tamu menghadap balkon. Pintu balkon dalam keadaan tertutup. Juga diitemukan ceceran darah pada sofa dan lantai. Di atas meja ditemukan sebuah buku tulis berisi tulisan tangan yang berbunyi: “Forgive me Lord, forgive me Mom, forgive me my Queen, forgive me Jadwn, forgive me KK, forgive me Brev, I’m truly sorry.” Ada juga beberapa barang pribadi korban, lilin, salib kecil, sejumlah jam tangan, cincin, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lainnya.
Namun yang paling menarik adalah barang bukti yang ditemukan antara lain
1 pucuk pistol jenis Baikal-442 kaliber 9 mm, 1 magazine, 4 butir peluru, 12 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 proyektil, 1 selongsong peluru, 1 buku tulis berisi tulisan tangan, 2 bilah pisau, 1 tongkat baton, 1 tongkat baseball, 1 busur silang (crossbow) beserta 6 anak panah, 6 unit jam tangan, 1 cincin, 2 unit telepon genggam iPhone, 1 unit telepon genggam OPPO, 1 perangkat rokok elektrik IQOS beserta 2 bungkus Terea, uang tunai Rp 451.000, 17 buah emblem dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar.
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah rekan korban mendobrak pintu villa karena korban tidak dapat dihubungi sejak sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan beberapa rekan korban, korban diduga memiliki riwayat gangguan psikologis serta pernah melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri. Keterangan tersebut masih dilakukan pendalaman. Terkait temuan senjata api di TKP, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan mengenai asal-usul dan legalitas kepemilikannya,” ujarnya. Penanganan perkara dilakukan oleh Tim Gabungan Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar dan Polda Bali. “Hingga saat ini penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi, pemeriksaan Laboratorium Forensik serta hasil penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
