Over Stay dan Viral Enggan Bayar Salon Kecantikan, Dua WNA akan Dideportasi dari Bali
Denpasar[KP]-Rumah Detensi Imigrasi,(Rudemin) Denpasar mendeportasi dia orang warga negara asing (WNA) sekaligus. Kedua WNA tersebut berinisial KAH (33) asal Jerman dan NF (25) asal Norwegia. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi membenarkan bahwa Rudenim Denpasar telah melakukan deportasi terhadap kedua WNA tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Imigrasi di Indonesia. “Kedua WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian mulai dari over stay hingga kasus viral bermasalah dengan sebuah salon kecantikan di wilayah Imigrasi Denpasar,” ujarnya Rabu (19/8/2026).
Awalnya, Rudenim Denpasar menerima
penyerahan 2 WNA perempuan yang melakukan pelanggaran keimigrasian
berupa tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan (overstay). Kedua deteni tersebut masing-masing berinisial K.A.H (33) warga negara Jerman dan N.F (25) warga negara Norwegia. “Deteni asal Norwegia, N.F, sebelumnya sempat viral di media sosial setelah kedapatan enggan atau menolak membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Kesalahpahaman tersebut bermula dari ketidakpuasan N.F terhadap hasil perawatan alisnya, yang memicu adu argumen hingga videonya viral. Pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin yinggal N.F diserahkan kepada pihak imigrasi,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026, sehingga ia dinyatakan telah overstay selama 34 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. N.F mengaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda. Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban keimigrasian. Setelah menjalani pendetensian sementara selama 3 (tiga) hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F resmi dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu siang, 12 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan seorang warga negara Jerman berinisial KAH. Perempuan kelahiran Ansbach tersebut diamankan oleh Bidang
Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan melanggar Pasal
78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (ITK) selama 84 hari. KAH mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya. Sebelum
dipindahkan ke Rudenim Denpasar, K.A.H sempat menjalani pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. “Kami menerima dua WNA tersebut karena menunggu proses deportasi. Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing,” ujar Teguh Mentalyadi.
Teguh menambahkan bahwa terhadap salah satu deteni, terdapat pertimbangan medis khusus yang membutuhkan penanganan lebih cepat. “Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari NF terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia,”
pungkasnya.
Rudenim Denpasar berkomitmen penuh bersama segenap jajaran Keimigrasian di Bali untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan humanis. Pihak Rudenim juga memastikan
akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Perwakilan Negara Jerman dan Norwegia guna memproses dokumen perjalanan serta kelancaran proses deportasi kedua warga asing
tersebut.
