September 7, 2026

Mantan Kakanwil BPN Bali Resmi Tersangka Kasus Tanah Pura Dalam Balangan

0
IMG-20260905-WA0083

Denpasar[KP]-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan suci Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung.

​Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Keputusan tegas diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara dan menyita 37 barang bukti berupa dokumen autentik.

​”Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup,” kata Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).

​Ariasandy menjelaskan, I Made Daging disangkakan melanggar aturan terkait pemalsuan dokumen. Ia dijerat dengan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Kasus ini bergulir dari laporan Pengempon Pura Dalam Balangan, Drs. I Made Tarip Widarta pada Januari 2026 lalu. Eks pejabat BPN itu diduga kuat merekayasa dokumen lahan guna memuluskan kepentingan seorang pengusaha bernama Hari Boedi Hartono.

​Kuasa hukum Pengempon Pura, Harmaini Idris Hasibuan, membeberkan bahwa I Made Daging diduga kuat menggunakan modus ‘gulung karpet’. Praktik kotor itu dilakukan saat tersangka mengukur ulang lahan secara sepihak pada 5 Agustus 2020.

​Dalam praktiknya, tersangka diduga menggabungkan paksa tiga bidang tanah yang berbeda alas hak menjadi satu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Tiga tanah tersebut meliputi 4 hektare tanah milik adat di atas tebing, 3.000 meter persegi tanah negara, dan 7.050 meter persegi lahan sakral di bawah tebing pura.

​Akibat manipulasi data fisik dan yuridis tersebut, luas tanah dalam sertifikat membengkak dari 4 hektare menjadi 5,1 hektare. Tindakan culas ini dinilai terang-terangan menabrak Bhisama (aturan suci) Kesucian Pura dan mengabaikan tiga kali surat teguran resmi dari Kementerian ATR/BPN.

​Kelabui Ombudsman hingga Disewakan ke Bule

​Jejak rekayasa dokumen ini berlanjut. Pada 2018, Ombudsman RI sebenarnya telah menyatakan tindakan I Made Daging sebagai bentuk maladministrasi.
​Alih-alih memperbaiki kesalahan, I Made Daging yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, diduga menerbitkan surat palsu.

Surat bernomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 itu mengklaim dirinya telah melakukan tindakan korektif, mengukur ulang lahan, dan menyebut sudah terjadi perdamaian antarpihak.

​Tim kuasa hukum Pengempon Pura menemukan ada 17 poin kebohongan dalam surat tersebut. Namun, siasat ini sempat berhasil mengelabui Ombudsman RI yang akhirnya menutup pengaduan pada November 2021 karena mengira sengketa telah usai.

​Surat penutupan cacat hukum dari Ombudsman inilah yang dijadikan ‘tameng’ oleh pihak Hari Boedi Hartono. Dengan dalih lahan sudah “bebas sengketa”, tanah suci Telajakan Pura Dalam Balangan itu dipecah dan disewakan kepada Warga Negara (WN) Australia, Timothy Robert Vivian Robins, pada 30 Juli 2024.

​Lahan peninggalan abad ke-13 yang sarat nilai historis itu rencananya bakal disulap menjadi kawasan komersial beach club dan hotel glamping.

​Kini, ditetapkannya I Made Daging sebagai tersangka menjadi titik terang perjuangan 30 tahun Pengempon Pura dalam mempertahankan kesucian Nista Mandala Pura Dalam Balangan. Status hukum lahan yang telanjur disewakan ke pihak asing tersebut kini kembali dipertanyakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *