September 7, 2026

Bawaslu Bali Ingatkan Perubahan Status Sipil-Polri Berimplikasi pada Hak Pilih

0
IMG-20260907-WA0062

Denpasar[KP]-Perubahan status seseorang dari warga sipil menjadi anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berdampak pada status hak pilih. Karena itu, perubahan status tersebut perlu diikuti dengan pembaruan data kependudukan dan data pemilih.

Hal itu menjadi perhatian Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat melakukan uji petik terhadap masyarakat yang mengalami perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri di kawasan Denpasar, Senin (7/9/2026).

Dalam uji petik tersebut, Ariyani menjumpai keluarga Femmy Paramita Febriyanti, warga yang telah lulus menjadi anggota Polri. Femmy tidak berada di rumah karena saat ini masih menjalani pendidikan sebagai calon anggota Polri.

Menemui kondisi tersebut, Ariyani kemudian melakukan konsolidasi demokrasi dengan pihak keluarga. Ia mengingatkan keluarga Femmy untuk melakukan pembaruan status kependudukan setelah proses pengangkatan sebagai anggota Polri resmi diterbitkan.

Ariyani menjelaskan, ketika status seseorang telah resmi menjadi anggota Polri, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak pilih selama menyandang status tersebut. Hak pilih baru dapat kembali digunakan ketika statusnya kembali menjadi warga sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pembaruan data menjadi penting agar perubahan status seseorang tercermin dalam data kependudukan dan data pemilih. Menurut Ariyani, akurasi data merupakan salah satu fondasi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pembaruan data ini penting karena menjadi pondasi awal dalam penyelenggaraan pemilu. Satu saja data pemilih tidak sesuai dengan kondisi faktual, bisa berimplikasi cukup besar,” kata Ariyani.

Menurut dia, data pemilih tidak bersifat statis. Perubahan kondisi seseorang, termasuk perubahan status dari warga sipil menjadi anggota Polri, harus menjadi bagian dari proses pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan data pemilih yang digunakan penyelenggara sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Uji petik menjadi salah satu cara untuk mencocokkan data dengan kondisi warga di lapangan.

Ayah Femmy mengamini pentingnya pembaruan data tersebut. Ia mengatakan pihak keluarga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait perubahan status putrinya.

Memang untuk saat ini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota Polri belum diterima karena Femmy masih menjalani pendidikan. Dengan demikian, perubahan status tersebut masih menunggu proses pengangkatan secara resmi.

Bagi Bawaslu Bali, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kependudukan perlu diikuti dengan pembaruan data secara tepat waktu. Hal itu diperlukan agar daftar pemilih tetap mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Pengawasan terhadap perubahan status warga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Sebab, ketepatan data bukan hanya persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan siapa yang berhak dan tidak berhak menggunakan hak pilih dalam pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *