September 8, 2026

Aneh, Ibu Kandung di Bali Dituding Menggelapkan Asal Usul Anak Kandungnya Sendiri Hingga Jadi Tersangka, Saat Diperiksa Malah Bayinya Dibawa

0
IMG_20260908_123208

Denpasar[KP]-Seorang dokter muda di Bali bernama Karina Candra (KC) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar setelah dilaporkan oleh mantan suaminya berinisial RSL. Surat penetapan tersangka telah terbit tanggal 2 September. Bukan hanya KC yang ditetapkan sebagai tersangka. Ibu kandung KC bernama LJL juga ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai penjamin saat anaknya KC melahirkan cucunya. Kedua tersangka ini diduga melakukan kerja sama melanggar pasal 401 yakni penggelapan asal usul orang.

Pemeriksaan perdana sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (8/9/2026) di Polresta Denpasar. Saat datang untuk memenuhi panggilan penyidik, KC terpaksa harus menggendong bayinya untuk ikut dalam pemeriksaan. Sebab, ibu kandungnya LJL juga tidak bisa menjadi mengempu cucunya karena juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka secara terpisah. Saat tiba di Mapolresta Denpasar, KC tampak sangat sock karena harus membawa anaknya yang masih berusia 6 bulan untuk ikut diperiksa.

Kuasa hukum KC dan LJL, Siti Sapurah atau yang dikenal dengan panggilan Ipung saat dikonfirmasi membenarkan jika kliennya KC dan ibu kandungnya bernama LJL diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pasal 401 yakni penggelapan asal usul orang atau anak. Dalam keterangannya kepada wartawan, Ipung mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan kepada kedua kliennya. Ia menilai unsur pidana penggelapan asal usul anak sebagaimana yang disangkakan belum jelas. “Artinya begini, saya salut dengan keberanian polisi. Saya apresiasi, Bapak Kapolresta, bapak Kapolda Bali, para penyidik terlalu berani,” sinis Ipung.

Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 277 KUHP lama yang kini berkaitan dengan Pasal 401 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut dia, ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan mengakui anak orang lain sebagai anak sendiri, menukar anak untuk kepentingan pewarisan, atau menggelapkan maupun menyembunyikan asal-usul seseorang.
“Di Surat Keterangan Lahir Anak disebut nama ibunya jelas, Karina Candra atau KC. Apakah ada yang disembunyikan? Silakan tes DNA,” ujarnya.

Ipung juga mempersoalkan bagaimana informasi mengenai persalinan KC di RS Prima Medika bisa diketahui pihak lain.
Menurutnya, KC melahirkan pada 14 Februari 2026 setelah mengalami pendarahan. Persalinan dilakukan di RS Prima Medika, bukan di RS BaliMed sebagaimana rencana sebelumnya.
Ia mempertanyakan prosedur rumah sakit terkait informasi pasien yang menurutnya semestinya dilindungi.
“Kalau saja Prima Medika mengerti tentang perlindungan data pribadi, ini tidak akan pernah terjadi laporan ini. Kenapa bisa terjadi? Karena semua rekam medis diungkap,” kata Ipung.

Ia juga menyebut adanya informasi dari pihak rumah sakit mengenai status perkawinan KC yang tercatat belum menikah. Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan dokumen kependudukan yang saat itu belum dimiliki KC. Hal ini berarti ada kerja sama dengan pihak pelapor dimana dokumen resmi diberikan oleh keluarga suami.

Ia menegaskan, KC disebut telah menyampaikan kepada tenaga medis bahwa dirinya tidak memiliki akta perkawinan, KK bersama suami maupun KTP dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Padahal seluruh dokumen tersebut dipegang oleh mantan suaminya yang saat ini sudah bercerai.

Selain persoalan persalinan, Ipung menyinggung surat kuasa yang disebut dibuat KC kepada suaminya, RSL, untuk mengurus dan mengambil akta perkawinan di Dukcapil Kota Denpasar.
Surat kuasa tersebut bertanggal 11 Desember 2025. Sementara itu, ia menyebut KK yang mencantumkan KC sebagai istri RSL telah dicetak pada 15 September 2025 dan akta perkawinan disebut dicetak pada 16 September 2025. “Pertanyaan besar saya, untuk apa ini dibuat?” ujarnya.

Ia mengatakan sejumlah dokumen dan kronologi tersebut akan menjadi bagian dari materi pembelaan terhadap kedua kliennya. Diduga penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan sengketa hak asuh anak yang sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara perceraian KC dan RSL.
Ia mengklaim permohonan hak asuh anak yang diajukan pihak RSL sebelumnya tidak dikabulkan dalam persidangan. “Saya bisa katakan ini hanyalah balas dendam untuk merebut hak asuh anak karena tidak berhasil mendapat hak asuh anak,” ujarmya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak kuasa hukum KC dan belum menjadi kesimpulan hukum. Ipung juga menyinggung kemungkinan penahanan terhadap KC dan ibunya. Ia menilai penahanan terhadap ibu yang masih memiliki bayi berusia sekitar enam bulan akan berdampak terhadap anak. “Saya katakan, anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak bisa dipaksa, tidak bisa dieksekusi. Selama ibunya tidak mengancam pola asuh anaknya, tumbuh kembang anaknya, tidak akan pernah bisa orang memisahkannya,” katanya.

Kasus ini berawal dari gugatan perceraian yang dilakukan oleh KC terhadap suaminya RSL. Gugatan cerai tersebut dilakukan karena suaminya, RSL, sering melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis. Hingga menjelang persalinan anak pertama, KC kembali ke rumah ibu kandungnya. Pada saat terakhir menjelang persalinan, RSL selaku suami tidak lagi memiliki koordinasi dengan baik terhadap istrinya. “Masa istri lagi hamil, suaminya tidak ada perhatian sama sekali. Tanya kabar juga tidak,” ujarnya.

Di tengah penderitaan tersebut, suaminya meminta isterinya harus melahirkan di rumah sakit yang sudah ditentukan oleh RSL dan keluarganya, tanggal kelahiran, jam kelahiran juga sudah ditentukan. “Karena kondisi darurat medis, maka KCL harus melahirkan di RS Prima Medika, bukan RS yang sudah ditentukan oleh RSL dan keluarganya. Dan ibu kandungnya yakni LJL jadi penjamin saat dokter harus segera melakukan tindakan medis. Dan karena itu ibu kandung KC juga menjadi tersangka karena menjadi penjamin saat anaknya melahirkan cucunya sendiri,” ujarnya.

Ipung meminta penyidik bahwa semua data sudah disiapkan, untuk menjadi bukti bahwa pasal yang dikenakan terhadap kliennya tidak bisa atau tidak berlaku. “Ibaratnya menu makanan, semua sudah kami siapkan, sudah lengkap. Penyidik tinggal ambil dan memasaknya dengan enak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *