September 19, 2026

Dugaan Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Ende, DPP Hanura Dukung Iwan Kila Tempuh Jalur Hukum

0
IMG-20260919-WA0088

Jakarta[KP]-Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura menyatakan dukungan kepada kadernya, Hironimus Irwan Kila Pelo alias Iwan Kila, yang menempuh jalur hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkannya terhadap Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso alias Ferry Taso.

Iwan Kila merupakan Sekretaris DPC Partai Hanura Ende sekaligus Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Ende. Peristiwa yang dilaporkannya terjadi di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 1 September 2026.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura Servas Manek mengatakan partainya telah mengetahui perkara tersebut secara informal melalui pemberitaan. Namun, hingga kini persoalan itu belum disampaikan sebagai laporan resmi kepada DPP Hanura.

“Partai Hanura mendukung dan menghargai sikap kadernya yang menempuh jalur hukum. Hak dia melindungi dirinya atas dugaan tindak ketidakadilan yang dia alami,” kata Servas di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Servas, keputusan Iwan menggunakan jalur hukum merupakan pilihan yang perlu dihormati. Ia juga mengapresiasi langkah Iwan menunjuk kuasa hukum yang secara aktif mengikuti perkembangan penanganan perkara.

Meski demikian, Servas mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Hal itu, kata dia, penting karena perkara tersebut menyangkut dua anggota DPRD Ende dan proses hukumnya masih berjalan.

“Semua pihak perlu menghargai asas praduga tak bersalah atas dugaan tindak pidana dalam kapasitas mereka semua sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Servas mengatakan DPP Hanura menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Partai akan memonitor perkembangan perkara melalui struktur partai di daerah. “Segala proses hukum perlu diserahkan kepada APH (aparat penegak hukum),” kata Servas.

Mengenai informasi tentang kemungkinan adanya mediasi antara kedua pihak, Servas mengatakan DPP Hanura belum memperoleh informasi resmi mengenai hal tersebut.

“Bahwa ada mediasi atau apa, kami di DPP belum tahu,” ujarnya.

Di tengah proses hukum tersebut, Servas meminta kedua pihak tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Ende. Menurut dia, persoalan hukum tidak semestinya mengganggu fungsi lembaga legislatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

DPP Hanura juga meminta DPD Hanura NTT dan DPC Hanura Ende mengikuti perkembangan perkara tersebut. Struktur partai di daerah diminta memantau proses hukum sekaligus memastikan hak kader dan kepentingan partai tetap terlindungi.

Servas menegaskan dukungan DPP Hanura kepada Iwan merupakan sikap partai terhadap hak kader untuk menggunakan mekanisme hukum.

“Maka tentu, partai tanpa dimintai, DPP Hanura mendukung. Kami memonitor. Kami tidak melepas tangan,” kata Servas.

Ia juga mengapresiasi keputusan Iwan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Polres Ende. Menurut Servas, penggunaan jalur hukum merupakan mekanisme yang semestinya ditempuh ketika seorang warga negara merasa haknya dilanggar.

“Dia menggunakan koridor hukum untuk penyelesaian pemulihan hak-hak dia yang dilanggar. Sudah tepat, kanal yang tepat. Dia tidak menggunakan koridor-koridor di luar hukum, justru kader kami mencerahkan publik bahwa negara ini negara hukum,” ujar Servas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *