April 7, 2026

Dimotori Indonesia, Negara Anggota ASEAN Bertemu di Bali Bahas Proteksi Hak Kekayaan Intelektual Berbasis AI

0
IMG_20260406_100239

Kuta[KP]- Sebanyak 11 Negara ASEAN bertemu di Kuta Bali dalam acara Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 – 10 April 2026. Selaku tuan rumah, Indonesia menjadi motor penggerak bagi seluruh anggota ASEAN dalam rangka memproteksi hak kekayaan intelektual (HAKI) berbasis artificial inteligence (AI). Indonesia mendorong pentingnya keadilan royalty digital bagi kreator di ASEAN dan akan dibahas selama dibahas di Kuta Bali selama 5 hari berturut-turut dalam AWGIPC ke-78. Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara. Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong
tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar usai sesie pembukaan mengatakan bahwa isu keadilan royalti digital merupakan tantangan bersama negara-negara berkembang, termasuk di kawasan ASEAN yang membutuhkan solusi kolektif. Hal ini menjadi latar
belakang Indonesia dalam mengajukan Instrumen Internasional yang Mengikat Secara Hukum mengenai Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment) atau Proposal Indonesia. “Dengan mengambil peran Strategy Initiatives sebagai bentuk dukungan atas 2030 ASEAN
Intellectual Property Action Plan, Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik kekayaan intelektual (KI), khususnya hak cipta.
Hal ini sejalan dengan upaya bersama untuk memajukan ekonomi regional,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah menciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator.
Permasalahan ini menjadi semakin kompleks seiring belum optimalnya sistem distribusi royalti di tingkat global. “Transformasi digital menghasilkan nilai besar, namun juga memunculkan masalah kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang,” lanjutnya.

Menurut Hermansyah, proposal Indonesia bertujuan memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks. Prinsip-prinsip
tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Tata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat,” tegasnya.

Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN untuk mengambil peran lebih aktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital. Upaya ini dilakukan
melalui penguatan kerja sama dan dialog antarnegara anggota. “Kreativitas bersifat global dan pasar digital juga global, sehingga tata kelola royalti harus bergerak menuju kerja sama global yang lebih adil,” ujar Hermansyah.

Selain mengangkat isu keadilan royalti, pertemuan AWGIPC ke-78 juga menjadi momentum penting bagi penguatan kerja sama teknis di bidang paten melalui peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten di kawasan ASEAN. “ASPEC+ akan menghasilkan laporan paten yang lebih selaras dan linimasa yang pasti,
sehingga memberikan kepercayaan lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperluas bisnis di kawasan ASEAN,” jelas Hermansyah.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan,
dan Edukasi Direktorat HAKI Yasmon menyampaikan, penyelenggaraan AWGIPC ke-78 merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi
regional di bidang kekayaan intelektual. Forum ini juga menjadi wadah untuk menyelaraskan berbagai kebijakan strategis antarnegara ASEAN. “Pertemuan ini bertujuan mengoordinasikan implementasi program kerja sama kekayaan
intelektual di Asia Tenggara guna menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif dan terintegrasi,” ujar Yasmon.

Yasmon menambahkan bahwa AWGIPC menjadi ruang strategis untuk meningkatkan standar layanan serta memperkuat kolaborasi internasional. Hal ini penting untuk menjawab
tantangan kekayaan intelektual di era digital yang terus berkembang.
“Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra
internasional,” lanjut Yasmon.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual negara anggota ASEAN serta mitra dialog. Berbagai agenda strategis dibahas untuk memperkuat ekosistem
kekayaan intelektual yang adaptif dan inklusif di kawasan. Sebagai tuan rumah, Indonesia juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat
diplomasi kekayaan intelektual melalui promosi produk indikasi geografis khas Bali. Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan KI tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga
pada penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya di kawasan ASEAN.
Melalui kepemimpinan aktif dalam AWGIPC, Indonesia menempatkan isu keadilan royalti digital sebagai agenda strategis kawasan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi para kreator serta pelaku industri kreatif, melindungi karya cipta manusia dari pesatnya disrupsi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). Negara-negara di wilayah Asia Tenggara (ASEAN) sepakat merapatkan barisan untuk memperketat aturan tata kelola kekayaan intelektual.

​Pertemuan tingkat tinggi yang turut menggandeng World Intellectual Property Organization (WIPO) dan berlangsung hingga 10 April mendatang ini menyoroti AI sebagai tantangan baru yang menuntut penyesuaian regulasi secara masif. Pemerintah Indonesia saat ini tengah merumuskan kebijakan spesifik terkait pemanfaatan AI. Regulasi ini dirancang sebagai benteng untuk memastikan bahwa teknologi mutakhir tidak mengambil alih posisi manusia sebagai pencipta utama sebuah karya.

AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman. Namun, prinsipnya tetap harus ada intervensi akal budi manusia dalam setiap karya. AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti.
​Untuk menghadapi dinamika global tersebut, kolaborasi lintas negara menjadi instrumen mutlak. Negara-negara ASEAN perlu bersinergi, mengharmonisasikan kebijakan, dan memperkuat pertukaran data antarnegara. ​Langkah strategis ini mendesak dilakukan mengingat rata-rata indeks inovasi negara ASEAN saat ini masih tertahan di peringkat 30 hingga 50 dunia. Transformasi yang disepakati di Bali ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing kawasan dalam lima tahun ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *