Maret 9, 2026

Dishub Bali Tegas, Tidak Ada Penambahan Ribuan Taksi Listrik di Bali

0
IMG-20260226-WA0054

Denpasar[KP]-Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta secara tegas menepis isu penambahan taksi listrik di Bali seperti yang diberitakan selama ini. Tudiangan dari sejumlah asosiasi sopir taksi tersebut sama sekali tidak benar. “Kami pastikan tidak ada penambahan taksi listrik di Bali, tetapi hanya peremajaan dari sejumlah armada,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026 sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong
kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali guna mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Terhadap berbagai isu dan pemberitaan yang menyesatkan tersebut maka Dinas Perhubungan Bali menyampaikan beberapa penegasan untuk diperhatikan masyarakat Bali. Pertama, strategi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali antara lain dilaksanakan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi atau penggantian armada taksi berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi. Kedua, merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUBtentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemerintah Provinsi Bali mendorong seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali wajib menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai tanggal 1 Januari 2026.

Ketiga, berdasarkan kajian yang dilaksanakan pada tahun 2015 jumlah kuota taksi di Bali sebanyak 3500 unit dan Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota taksi tambahan di luar jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tersebut. Keempat, bahwa informasi yang beredar melalui media sosial dan menyatakan telah adanya penambahan 3.000 (tiga ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) taksi listrik baru di Bali adalah sangat tidak benar dan menyesatkan. Kelima, setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi
didorong melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah
beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan, sesuai dengan kuota resmi, serta memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali.
Pemerintah Provinsi Bali akan terus memastikan bahwa setiap penyelenggaraan angkutan taksi di Provinsi Bali berjalan secara tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *