Dugaan Kasus Penipuan Togar Situmorang, Mantan Kakanwil Hukum dan Ham Bali Bantah Kenal Terdakwa dan Mengaku Tidak Pernah Terima Uang
Denpasar[KP]-Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat pengacara kondang Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/1/2026). Sosok yang selama ini dikenal akrab duduk di kursi penasihat hukum itu kali ini justru berada di posisi terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isak Ulingnoha di Ruang Candra dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Togar didakwa menipu kliennya, Fanni Lauren Christie. Modusnya diduga lewat iming-iming mampu menyelesaikan sebuah perkara, termasuk pengurusan deportasi seorang warga negara asing.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk mengurai dugaan rangkaian penipuan yang disebut melibatkan aliran dana ratusan juta rupiah.
Salah satu saksi yang didengar keterangannya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu. Namanya disebut-sebut pernah dicatut oleh terdakwa sebagai pihak yang memiliki hubungan kekerabatan atau bersaudara dengannya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Anggiat dengan tegas membantah memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan khusus dengan Togar Situmorang maupun dengan korban, Fanni Lauren Christie.
“Saya tidak kenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, saya tidak kenal Fanni, saya tidak kenal Valerio Tocci, kenapa saya dimintai keterangan di kepolisian,” kata Anggiat di ruang sidang. Namun untuk menjaga nama baik pribadi dan instansi yang pernah dipimpinnys, dirinya akhirnya bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Jaksa menggali keterangan Anggiat terkait pengakuan Togar kepada korban yang menyebut dirinya memiliki hubungan dengan pejabat Imigrasi Bali dan sanggup membantu proses deportasi seorang warga negara asing bernama Luca Simoni. Sebab menurut versi saksi Agus yang pernah diperiksa dalam sidang sebelumnya, Togar sempat mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala imigrasi, meski tidak menyebutkan nama secara spesifik.
Biaya deportasi yang disebut-sebut diminta Togar, berdasarkan keterangan saksi, mencapai Rp 500 juta. Uang itu disebut untuk memulangkan Luca Simoni, yang diketahui memiliki persoalan dengan Fanni Lauren Christie.
Informasi mengenai pembayaran tersebut diketahui saksi Agus dari penjelasan Fanni yang didukung dokumen hasil cetak transaksi.
Menanggapi hal tersebut, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa proses deportasi memiliki mekanisme resmi dan tidak dapat diurus secara pribadi atau melalui jalur lobi. Ia menjelaskan bahwa syarat deportasi orang asing sangat jelas dan diatur dalam ketentuan keimigrasian. “Syarat orang asing dideportasi adalah melakukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian, misalnya masa berlaku izin tinggal habis, melakukan kegiatan tidak sesuai izin, melanggar norma di Indonesia, atau setelah selesai menjalani proses hukum,” ujar Anggiat.
Ia menambahkan, kewenangan pelaksanaan deportasi sepenuhnya berada di tangan Imigrasi. Sebagai kepala kantor wilayah, tugasnya hanya mengoordinasikan pelaksanaan tugas antar kantor imigrasi di tingkat provinsi.
“Pelaksanaan deportasi dilaksanakan oleh Imigrasi. Saya tugasnya hanya menjalankan tugas kementerian di daerah, mengoordinir pelaksanaan antar kantor imigrasi se-provinsi,” katanya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Anggiat pernah bertemu langsung dengan terdakwa atau menerima permintaan khusus terkait deportasi. Anggiat mengaku mungkin pernah bertemu Togar dalam forum resmi, namun tidak pernah ada komunikasi pribadi mengenai pengurusan deportasi.
“Saya lupa, mungkin pernah bertemu di luar kantor dalam pertemuan resmi, misalnya dengan notaris atau lawyer terkait bantuan hukum kepada warga negara asing. Tapi terdakwa tidak pernah menghubungi saya langsung untuk melakukan deportasi,” ujarnya.
Anggiat juga mengungkap bahwa Togar pernah mengajukan surat resmi kepadanya untuk memblokir paspor seorang warga negara asing. Namun, surat tersebut dinilainya tidak relevan karena bukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir paspor orang asing. “Saya jawab surat itu, bukan kewenangan Kemenkumham memblokir paspor orang asing. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi,” katanya.
Pertanyaan jaksa kemudian mengarah pada dugaan penerimaan uang. Anggiat dengan tegas membantah pernah menerima jasa atau imbalan dalam bentuk apa pun dari terdakwa. “Saya tidak pernah menerima apa pun,” ucapnya singkat.
Selain pejabat Kemenkumham, jaksa juga menghadirkan saksi dari perbankan. Ade Saputra, Operational Manager Bank OCBC, memberikan keterangan terkait mutasi rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara ini. Ade mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik mengenai transaksi pada rekening atas nama Valerio Tocci dan Agustinus J. Lamba yang ditransfer kepada Ellen Mulyawati, istri Togar Situmorang.
Dalam paparan saksi, terungkap serangkaian transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Beberapa transaksi bahkan mencantumkan keterangan yang menarik perhatian, di antaranya menyebut istilah “SP3” dan “Polda”. Menurut Ade, transaksi dari Valerio Toci kepada Ellen Mulyawati dimulai pada 28 Agustus 2022 dengan nominal Rp 50 juta, dengan keterangan “balance.cht”. Pada 5 September 2022, tercatat transfer Rp 100 juta dengan keterangan “transfer to Bali-JKT”.
Selanjutnya, pada 14 September 2022 terdapat transfer Rp 50 juta dengan keterangan “T.Bali”. Pada 25 September 2022, kembali masuk Rp 100 juta. Rangkaian transfer berlanjut pada 30 September 2022 dengan nominal Rp 250 juta, lalu 1 Oktober 2022 kembali Rp 250 juta dengan keterangan “Operasional 2”.
Transaksi terus berlangsung, di antaranya pada 18 Oktober 2022 sebesar Rp 100 juta dengan keterangan “Operasional”.
Pada 6 Desember 2022 tercatat Rp 130 juta dengan keterangan “Lunas”, disusul 23 Desember 2022 Rp50 juta. Memasuki 2023, pada 2 Januari tercatat Rp25 juta, lalu 27 Januari 2023 Rp 100 juta dengan keterangan “untuk Polda Viral”.
Pada 2 Februari 2023 kembali masuk Rp 250 juta, dan 22 Februari 2023 Rp 200 juta dengan keterangan tambahan. Seluruh transaksi tersebut, menurut saksi, tercatat berhasil.
Selain itu, Ade juga mengungkap adanya dua transaksi dari Agustinus T. Lamba kepada Ellen Mulyawati. Pada 13 Maret 2023, terdapat transfer Rp 100 juta ke rekening Bank BCA atas nama Ellen Mulyawati. Kemudian pada 23 Juni 2023 kembali tercatat Rp 100 juta dengan keterangan “Polda SP3”. Kedua transaksi itu juga terkonfirmasi berhasil.
