November 19, 2025

Enam Bulan DPO, Lenny Yuliana Tombokan Akhirnya Ditangkap dalam Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Vila Pisang Mas Tibubeneng

0
IMG-20251118-WA0041

Denpasar[KP]- Tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah di seputaran Vila Pisang Mas,Jln Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atas nama Lenny Yuliana Tombokan akhirnya ditangkap Polda Bali di sebuah lokasi di Jakarta. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Poda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman saat dikonfirmasi Selasa malam (18/11/2025) membenarkan jika tersangka Lenny Yuliana Tombokan sudah ditangkap dan sudah ditahan di Polda Bali. Tersangka ditangkap di Jakarta pada Jumat lalu (14/11/2025) dan sudah dibawa ke Polda Bali. “Ya benar, yang bersangkutan (Lenny Yuliana Tombokan) sudah ditangkap di sebuah tempat di Jakarta. Sekarang sudah ditahan di Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Ia menegaskan, belum mengetahui secara detail bagaimana kronologi penangkapan dan awak media diminta untuk segera berkoordinasi dengan Kasubdit yang menangani kasus tersebut.

    Tersangka Lenny Yuliana Tombokan sebelumnya ditetapkan sebagai atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Mei 2025 lalu dengan Nomor DPO/7/V/ES. 1. 11/2005/POLDA BALI untuk Jefri Refly Tombokan dan Nomor: DPO/8/V/ED.1. 11/2005/POLDA BALI Leni Yuliana Tombokan. Keduanya ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif dan malah mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa setelah nomor telepon sudah tidak bisa dihubungi lagi.

    Kuasa hukum korban Agus Sujoko saat dikonfirmasi menyatakan sangat memberikan apresiasi kepada penyidik dari Polda Bali yang sudah berhasil menangkap tersangka setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. “Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Polda Bali yang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah kurang lebih 6 bulan DPO,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari Agustus tahun 2023 lalu. Saat itu kliennya bernama Stefani atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ibu Bandung yang dalamnya ini sebagai pelapor pada bulan Agustus 2023 berniat untuk membeli tanah di daerah Canggu di Jl. Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Antara korban dan tersangka beberapa hari kemudian bertemu di Vila Pisang Mas Jalan Pemelisan Agung dengan Lenny Yuliana Tombokan dan Jefri Refly Tombokan. “Saat pertemuan tersebut, para tersangka yakni Lenny Yuliana Tombokan dan Jefri Refly Tombokan langsung menunjukkan foto copy SHM Nomor 707, surat ukur 680/Tibubeneng/2004 tanggal 21 Desember 2004 dengan luas 1800 meter persegi atas nama Jefri Refly Tombokan. Kemudian tanah tersebut ditawarkan oleh pelaku bahwa tanah tersebut dijual seluas 1000 meter persegi atau 10 are. Kemudian melalui telepon disepakati harga untuk tanah seluas 1000 meter persegi tersebut sebesar Rp 14.600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta). Korban mengajukan uang muka atau DP sebesar Rp 500 juta dan dokumen lengkap langsung AJB sekaligus pelunasan. Namun pelaku meminta untuk pembayaran DP naik menjadi Rp 2 miliar,” ujarnya.

    Permintaan uang DP sebesar Rp 2 miliar disetujui oleh korban dalam sebuah pertemuan di sebuah Cafe yang lokasinya tepat berada di seberang jalan Vila Pisang Mas. Akhirnya para tersangka menyetujui DP sesuai kesepakatan. Uang DP tersebut diminta oleh korban untuk dititipkan di notaris Eric Basuki sebanyak Rp 1,475 miliar. Ada bukti transfer ke notaris. Korban meminta kepada terlapor agar seluruh dokumen yang terkait dengan tanah tersebut diserahkan kepada Notaris Eric Basuki. Dalam perjalanannya dokumen tanah belum diserahkan kepada notaris Eric Basuki. Keanehan mulai terjadi ketika tersangka meminta agar sisa uang DP sebesar Rp 525 juta tidak ditransfer ke notaris Eric Basuki melainkan agar ditransfer ke notaris lainnya bernama I Wayan Adyana. Alasannya agar uang tersebut akan disegerakan digunakan untuk perbaikan jalan masuk ke Vila Pisang Mas dan sebagainya. Korban akhirnya transfer sisa uang DP sebesar Rp 525 juta ke notaris I Wayan Adyana juga ikut dilaporkan.

    Korban melalui telpon meminta dan mendesak kepada tersangka bahwa setelah transfer sisa pembayaran DP ke Notaris I Wayan Adyana, segera mengurus AJB dan berbagai dokumen lainnya dan disetujui oleh tersangka. Korban akhirnya transfer sebanyak Rp 525 juta ke notaris I Wayan Adyana dengan bukti transfer yang lengkap. Namun janji untuk proses berbagai dokumen juga tidak dilakukan. Sementara uang DP yang sudah ditransfer sudah diambil oleh para tersangka sebanyak dua kali yakni tanggal 4 Agustus 2023 sebanyak Rp 400 juta dan tanggal 5 Agustus 2023 sebesar Rp 125 juta. Semuanya ada bukti transfer. “Kejanggalan mulai terjadi, saat korban meminta kuitansi pembayaran ke Notaris I Wayan Adyana. Dalam kuitansi dijelaskan bahwa uang tersebut untuk pembayaran DP pembelian tanah dengan sertifikat atas nama I Wayan Sumantara. Kenapa bukan atas nama Jefri Refly Tombokan sebagai pemilik tanah sebagaimana ditunjukan saat pertemuan awal, tetapi atas nama I Wayan Sumantara. Korban akhirnya telpon dan konfirmasi ke tersangka, tetap dijelaskan jika sertifikat I Wayan Sumantara itu hanya inomine. Di sanalah pelapor merasa adanya penipuan karena sertifikat yang ditujukan di awal atas nama Jefri Rafly Tombokan,” ujarnya.

    Korban sudah berulangkali menghubungi tersangka untuk mempertanyakan berbagai kejanggalan tersebut, mulai dari permohonan agar dokumen tanah kembali diserahkan ke Notaris Eric Basuki. Namun tersangka Lenny Yulian Tombokan sama sekali tidak memberikan jawaban. Korban akhirnya datang ke Bali untuk memperjuangkan haknya. Korban dijanjikan oleh tersangka untuk bertemu di Bali untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun tersangka Lenny Yuliana Tombokan tidak pernah datang ke tempat yang dijanjikan dengan alasan ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. “Sebenarnya klien kami, korban, sangat ingin agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mengembalikan uang DP Rp 525 juta. Namun tersangka malah menantang agar silahkan laporkan ke Polda Bali. Korban merasa dirugikan dengan kerugian kurang lebih Rp 525 juta sehingga menempuh jalur hukum,” ujarnya.

    Berdasarkan kronologis dan bukti-bukti tersebut di atas maka pada tanggal 25 November 2023 korban melaporkan Lenny Yuliana tombokan dan Jefri Rafly Tombokan ke Poda Bali dengan nomor: LP/699/XI/2023/SPKT/POLDA BALI.
    Setelah dilakukan pemeriksaan pelapor maupun saksi-saksi maka pada tanggal 11 Maret 2025 Polda Bali menetapkan Lenny Yuliana Tombokan dan Jefri Refly Tombokan sebagai tersangka dengan Nomor: S. TAP 45/III/ 1. 11/2025/10 untuk Lenny Yuliana Tombokan dan Nomor: S.TAP. 43/III/1.11/2025 untuk Jefri Refly Tombokan. Saat dipanggil untuk diperiksa, keduanya tidak kooperatif dan malahan nomor telepon tidak bisa dihubungi. Akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *