Februari 9, 2026

Hasil Sidak Pansus TRAP di KEK Kura Kura Baki, Marina Serangan Disorot, Dugaan Alih Fungsi Hutan Mangrove Menguat

0
IMG-20260202-WA0052

Denpasar[KP]-Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di wilayah Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026). Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta dan seluruh anggota Pansus TRAP. Kedatangan rombongan Pansus TRAP bersama OPD terkait langsung diarahkan dalam aula Kampus UID Kura Kura Bali lantai 3. Tim Pansus TRAP diterima langsung oleh Presiden Komisaris PT BTID sebagai pengelolah KEK Kura Kura Bali. Hadir juga beberapa tokoh masyarakat Serangan dan pihak Tahura Ngurah Rai.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Pansus TRAP I Made Suparta mengatakan, Sidak dilakukan karena adanya sejumlah pengaduan masyarakat terkait dengan penyelewengan yang terjadi seperti informasi pencaplokan lahan mangrove milik Tahura Ngurah Rai, pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Pelabuhan Marina, informasi soal pencaplokan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai, masyarakat kesulitan akses masuk dan sebagainya. “Hari ini kami datang karena adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di KEK Kura Kura Bali, mulai dari dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Pelabuhan Marina, pencaplokan lahan mangrove, dan juga adanya informasi bahwa masyarakat umum sulit masuk ke dalam kompleks KEK Kura Kura Bali. Sementara dalam kawasan ini ada beberapa Pura yang masyarakat harus melakukan ritual keagamaan disana. Jangan sampai ada negara di dalam negara lagi,” ujarnya.

Setelah rapat selama hampir satu jam di ruangan ber-AC yang mempertemukan tiga unsur yakni jajaran PT BTID Serangan, unsur legislatif, dan unsur yudikatif. Rapat dengar pendapat itu menjadi pintu masuk sebelum rombongan akhirnya menuju lokasi pembangunan marina. Usai rapat, lokasi pertama yang disidak adalah aktifitas pembangunan Pelabuhan Marina. Perjalanan menuju lokasi sempat terkecoh titik koordinat. Rombongan wartawan dan pejabat akhirnya tiba di sebuah teluk berbentuk lagoon. Di lokasi tersebut, alat berat terlihat mengeruk pasir untuk memperdalam dasar laut.
Aktivitas pengerukan ini langsung memicu pertanyaan serius, apakah proyek tersebut berdampak pada ekosistem laut? Bagaimana nasib biota dan habitat pesisir di kawasan tersebut?
Namun faktanya, pengerukan sudah terjadi, dan isu nelayan dilarang masuk dibantah KEK Kura Kura Bali.

Mantan Kepala UPTD Tahura, Ketut Subandi, menyebut bahwa area marina dulunya merupakan kawasan Taman Hutan Raya. “Dulunya ini Tahura, jadi ini dulu perairan ya ada tahuranya,” ungkapnya. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya alih fungsi kawasan konservasi menjadi area komersial. Jika terbukti, perubahan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Menanggapi hal tersebut, Head Department Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa pembangunan marina telah mengantongi izin sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur peruntukan kawasan termasuk pembangunan dermaga. Menurutnya, seluruh aktivitas pembangunan telah sesuai regulasi yang berlaku. Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Pasalnya, Bali telah memiliki Pelabuhan Benoa yang berlokasi relatif dekat dengan Pulau Serangan. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah pembangunan marina baru benar-benar kebutuhan mendesak? Kini, sorotan mengarah pada dugaan perubahan status ruang laut. Dari semula perairan, diduga dialihkan menjadi daratan untuk kepentingan marina. Jika terbukti terjadi manipulasi atau perubahan sertifikat peruntukan ruang, maka persoalan ini berpotensi masuk ranah hukum dan tata kelola lingkungan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan di lapangan. “Kami akan menindaklanjuti hasil pengecekan lokasi di kompleks Serangan,” tegasnya. Selain lokasi marina, Pansus juga mengecek kawasan mangrove yang diklaim BTID tetap berfungsi sebagai area konservasi. Namun, klaim tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.

Kasus Marina Serangan kembali menegaskan dilema klasik pembangunan Bali: antara mengejar pertumbuhan pariwisata dan menjaga kelestarian alam. Di balik citra Bali sebagai destinasi dunia, tersimpan persoalan serius terkait tata ruang, alih fungsi lahan, dan transparansi perizinan.

Publik kini menanti, apakah Pansus DPRD Bali mampu membongkar dugaan pelanggaran tata ruang dan memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *