Maret 9, 2026

Pencaplokan Lahan Warga Terjadi Sejak Lama, Ipung Minta Pansus TRAP Investigasi SHGB Milik PT BTID

0
IMG-20260129-WA0039

Denpasar[KP]-Kasus tanah di Pulau Serangan yang saat ini dimiliki PT BTID sebagai payung pengelolah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali secara historis memang penuh dengan masalah dan konflik. Warga asal Serangan Siti Sapurah atau yang lebih dikenal dengan nama Ipung mengatakan, sejak awal lahan di Serangan penuh dengan masalah dan konflik. “Sejarahnya harus tahu dulu. Tahun1987 untuk pertama kali ABRI Masuk Desa (AMD) ke Pulau Serangan. Kami sebagai warga asli Serangan mengira tidak punya misi apa-apa selain demi keutuhan
NKRI. Namun AMD memitigasi kami warga Pulau Serangan yang memiliki
tanah. Bagi yang mempunyai dokumen lengkap atas tanahnya maka dipaksa untuk dijual melalui Kodam dengan harga Rp. 2.500.000,- per are dan dilarang menjual kepada pihak lain. Bagi warga yang tidak mempunyai dokumen lengkap harus merelakan tanahnya hilang dan diambil oleh PT.BTID, yang dahulu menggunakan nama PT. PENTA ZONE, dan kerap bagi yang tidak merelakan tanah nya untuk dibeli atau diambil mengalami intimidasi dan tidak sedikit yang mengalami kekerasan fisik,” ujarnya di Denpasar, Minggu (8/3/2026).

Warga yang tadinya yang tinggal di Banjar Abian, bagian dari Banjar Dukuh dipaksa meninggalkan tanahnya. Kini tanah tersebut masuk KEK Kura Kura Bali. Warga direlokasi mepet dengan Banjar Dukuh yang disebut saat ini sebagai kampung baru itu berada di sebelah barat kanal dekat dengan Pura Sakenan. Dahulu warga lokal Pulau Serangan selain sebagai nelayan ada warga sebagai peternak dan berkebun Pohon Kelapa dan Kelapanya dijual untuk dijadikan Kopra, namun semua pohon kelapa yang tadinya memenuhi sampai ke Pesisir Pantai sudah tidak ada sama sekali. Sedangkan hewan ternak warga lokal Pulau Serangan
berupa sapi dan kambing jika hewan-hewan ini memasuki Kawasan PT.BTID warga tidak bisa mengambilnya kembali dan dianggap hewan-hewan itu melanggar aturannya PT. BTID. Lebih dari 200 ekor hewan-hewan itu masuk Kawasan PT. BTID tidak jelas lagi keberadaannya dan tidak ada satu pun warga yang berani melapor ke polisi dengan alasan takut.

Selain itu, tahun 1996 PT. BTID membangun jembatan penghubung dari Jalan Bypass Simpang Pesanggaran menuju Pulau Serangan tepatnya di sebelah barat Pura Sakenan sampai tahun 1998. Setelah jembatan penghubung itu selesai PT. BTID
mulai mereklamasi laut Pulau Serangan dan membabat Hutan Mangrove (TAHURA) untuk dijadikan daratan dengan tujuan memperluas wilayah kekuasaannya yang saat ini menjadi 498 hektar yang sekarang menjadi KEK Kura Kura Bali.

Awalnya, warga asli bebas keluar masuk di dalam tanahnya sendiri. Namun sejak PT BTID membangun kanal, maka banyak tanah warga yang dicaplok. Banyak lahan warga yang di-SHGB. “Ini termasuk tanah warisan saya, dimana ada dua titik yang di SHGB oleh PT. BTID, dan baru SHGB 82 yang kami
gugat dan menang. Sedangkan SHGB 81 belum kami perjuangkan sampai saat ini dan banyak juga tanah warga yang dijadikan jalan umum dan di SHGB oleh
PT.BTID,” ujarnya.

Hingga saat ini KEK Kura Kura Bali memperketat warga termasuk warga lokal yang masuk ke dalam kawasan KEK. Pura Sakenan juga dibangun tembok tinggi. Tembok beton yang membuat keindahan Pura Sakenan sudah tidak tampak lagi sedangkan laba Pura Sakenan pun sudah menjadi milik PT.BTID. Nelayan juga sudah tidak bisa melaut karena harus mendapat izin dari PT BTID.

Dari semuanya, hanya Ipung yang berhasil menggugat PT BTID karena dia sadar betul jika tanah yang di-SHGB itu bukan milik PT BTID tetapi tanah warisan dari orang tuanya. Saat ini gugatan sudah menang dan menunggu eksekusi. Namun eksekusi belum bisa dilakukan karena PT BTID mengajukan peninjauan kembali di Makamah Agung.

Berkaca dari semua fakta historis ini maka Ipung meminta kepada Pansus TRAP agar melakukan beberapa hal antara lain, pertama, mohon kepada Pansus Trap menginvestigasi seluruh SHGB atas nama PT.BTID baik yang berada di dalam kawasan KEK atau yang berada di luar kawasan KEK, di daerah pemukiman warga. Sebab, banyak aset tanah yang dikuasai oleh PT BTID. Kedua, menginvestigasi penguasaan pantai dan laut Pulau Serangan 20,17 KM Penguasaan Pantai yang dipasangi tali pelampung dan terbitnya 13 PKKPRL di laut Pulau Serangan. Ketiga, menginvestigasi 82 hektar TAHURA Ngurah Rai yang dikuasai oleh
PT.BTID dan mulai masuk dari SK MLH No : SK.480/Menlhk-Setjen/2015
tertanggal 3 November 2015 ada 62,42 hektar TAHURA yang bahasanya
mengganti TAHURA di Pulau Serangan (Bali Selatan) lalu menanam
kembali pohon nakau di Karangasem dan Jembrana. Pertanyaannya,
apakah dari daerah yang berbeda ini mempunyai manfaat yang sama?
Dimana Hutan Mangrove atau TAHURA di Bali Selatan merupakan penyangga
Pulau Bali di hilir untuk menahan fsunami, banjir ROB, dan gelombang
besar serta penyelamatan terhadap biota laut dan ekosistem laut yang
ada di Bali Selatan. Keempat, Pansus TRAP membantu warga Pulau Serangan untuk mendapatkan kembali
hak-haknya baik hak atas tanah, hak atas pantai dan laut Pulau
Serangan, hak atas beribadah ke dalam 7 Pura yang berada di Kawasan PT.BTID atau KEK Kura Kura Bali.

Kelima, menginvestigasi di dalam kawasan KEK Kura Kura Bali ada Perguruan Tinggi Tiongkok dan sudah beroprasi dan sudah ada mahasiswanya kurang lebih 20 orang yang semuanya adalah etnis Cina bermata sipit. Perlu dicaritahu status Perguruan Tinggi tersebut dan status Hak Tinggal/Kewarganegaraan para mahasiswanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *