April 4, 2026

Penganiaya Bule Belanda di Bali Ternyata WNA dan Sudah Keluar dari Bali, Polda Tetapkan Dua Tersangka dan Masuk DPO

0
IMG_20260328_174729_copy_800x600

Denpasar[KP]-Polda Bali bersama Polres Badung telah menetapkan dua orang tersangka pelaku penikaman terhadap WNA asal Belanda berinisial RP (50) yang tewas di wilayah Badung pekan lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kapolres Badung AKBP Josef Edward Purba mengatakan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, hasil screenshot beberapa rekaman CCTV, keterangan saksi, maka polisi akhirnya menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka saat ini sudah keluar dari Bali dan dalam waktu dekat akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, penyidik membagi dalam pra kejadian, saat kejadian, dan pasca kejadian. Dari situ petugas melakukan screenshot, kemudian dilakukan persesuaian dengan keterangan saksi, serta beberapa analisa teknologi. Dan dari hasil tersebut petugas akhirnya menyimpulkan dugaan tersangka yang mengarah ke dua orang asing juga,” ujarnya di Mapolda Bali, Sabtu sore (28/3/2026).

Namun menariknya, baik Direskrimum Polda Bali Kombes Gede Adhi Mulyawarman maupun Kapolres Badung AKBP Josef Edward Purba tidak menyebutkan nama lengkap dan identitas kedua tersangka. “Kami akan tempelkan dan umumkan masuk DPO, karena keduanya sudah meninggalkan Bali. Kami juga akan bekerjasama dengan Interpol untuk memburu kedua pelaku,” ujarnya. Walau di hadapan awak media tidak menyebutkan nama kedua tersangka, namun dalam catatan tertulis yang dibacakan oleh Kombes Gede Adhi Mulyawarman tercatat ada dua nama yakni pertama, Darlano Bruno Lima San Ana, tempat tanggal lahir Brasileiro, 21 Juli 1990 dan selama di Bali tersangka tinggal di Fullmoon Homestay, Gang Lotus 3 Jl. Pantau Berawa, Banjar Tandeg, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Sementara tersangka kedua adalah Kalu Hyorran, kelahiran Brasileiro, 15 April 1997. Dan selama di Bali tinggal di Fullmoon Homestay Gang Lotus 3, Jl Pantai Berawa, Banjar Tandeg, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung Bali. Kedua tersangka tinggal di alamat yang sama.

Keduanya baru tiba di Bali tanggal 18 Februari 2026. Diduga keduanya berada di Bali hanya untuk menghabisi korban. Dalam sepeda motor yang sudah disita sebagai barang bukti, masih terdapat bercak darah. Bahkan, dalam rekaman CCTV, masih tampak di tubuh korban ada percikan darah. Namun penyidik belum mengetahui motif pelaku karena sudah masuk DPO.

Sebagaimana diketahui, aksi kriminal tersebut terjadi di kawasan Kuta Utara Badung dimana seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial RP menjadi korban penganiayaan hingga korban meninggal dengan kondisi mengenaskan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 24 maret 2026, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan. Peristiwa bermula saat korban RP bersama seorang saksi yang menjadi pacar korban berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan. Tak lama kemudian, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke dalam gang buntu tersebut. Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, saksi melihat korban sudah diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online tersebut langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah mengeksekusi korban. Akibat serangan tersebut, korban RP mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan ambulans, korban dinyatakan meninggal dunia, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm, 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi, sandal, senter, dan sampel darah di lokasi, pakaian serta barang pribadi milik korban. Hingga saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa termasuk pemilik vila yang menjadi tempat menginap pelaku, pemilik sepeda motor yang disewa pelaku. Petugas juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan saat ini diketahui bahwa kedua tersangka sudah keluar dari Bali. “Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ungkap KBP Gede Adhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *