Saksi Ahli dari UI Sebut Pelapor Selalu Inisiatif Buka Jalan Untuk Permudah Penyelesaian Kasus Hukum
Denpasar[KP]-Sidang kasus dugaan penipuan yang menjerat pengacara senior Dr Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/2/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, terungkap fakta-fakta yang memperlemah tuduhan pelapor terkait aliran dana sebesar Rp1,8 miliar.
Saksi Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum., yang merupakan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia (UI) di depan majelis sidang mengatakan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Togar bukan penipuan. Sebab, kata dia, tidak ditemukan unsur kebohongan dalam komunikasi yang dipersoalkan terkait dana Rp1,8 miliar. Sebaliknya dalam beberapa pengurusan kasus seperti di Imigrasi yang dituduhkan selama ini, pelapor justeru menjadi inisiator atau membuka jalan untuk menyelesaikan kasus hukum tidak sebagaimana mestinya.
Hal tersebut disampaikan Frans setelah menganalisis pilihan kata serta konteks komunikasi antara terdakwa Togar Situmorang dan mantan kliennya, Fannie Lauren Cristie, yang dipaparkan oleh kuasa hukum Togar Situmorang.
Percakapan itu mengenai perkembangan sejumlah laporan di beberapa institusi penegak hukum, yakni Imigrasi, Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung.
Dalam komunikasi itu, Togar disebut menyampaikan update atau perkembangan penanganan laporan di lembaga-lembaga tersebut.
“Kalau mencermati percakapan itu sama sekali tidak ada penipuan, justru membahas perkembangan operasional atau suatu pekerjaan yang telah menjadi perjanjian kedua belah pihak,” ujar Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI itu di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar.
Kuasa hukum Togar Situmorang lantas bertanya kepada saksi apakah munculnya kata-kata seperti “kawal, urus, sikat” bisa dikatakan sebagai sebuah janji untuk memenangkan sebuah perkara. Saksi menyebut, kata-kata tersebut bukanlah sebuah janji
“Kata-kata itu menunjukkan adanya sebuah komitmen atau sikap berkaitan terikatan antara dua pihak yang terjadi sebelumnya. Jadi di situ bukan janji akan berhasil, tetapi menunjukkan sebuah sikap positif dalam satu tindakan,” jelas Saksi Ahli.
Di sisi lain, keterangan saksi ahli secara tidak langsung mematahkan anggapan bahwa Togar Situmorang menawarkan atau membuka akses khusus bagi kliennya ke sejumlah institusi penegak hukum, seperti Imigrasi, Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung.
Berdasarkan analisis bahasa yang disampaikannya, tidak ditemukan konstruksi kalimat yang menunjukkan adanya janji pemberian akses ataupun pengaruh terhadap lembaga-lembaga tersebut. “Dalam konteks itu klienlah yang secara aktif memberikan akses atau menyediakan akses untuk dilakukan atau dikerjakan oleh pengacara,” jelasnya.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Togar Situmorang yakni Axl Mattew Situmorang menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan yang dilakukan oleh Togar Situmorang lewat pesan WhatsApp dengan sendirinya gugur karena keterangan ahli. “Secara bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ditemukan unsur delik pidana. Jadi tidak ada kaitannya dengan percakapan yang disajikan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum tidak ada unsur tindak pidana penipuan,” jelas Axl.
Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan saksi ahli, kliennya tidak melakukan unsur menipu dalam hal ini menjanjikan sebuah kemenangan.
“Kami sampaikan bahwa terdakwa pernah menjanjikan apapun. Ketika kita cek bukti yang disuguhkan rekan Jaksa Penuntut Umum tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa menjanjikan. Kalaupun ada kata-kata disitu siap kawal, oke, aman, itu adalah sebuah makna yang berupa komitmen melakukan sebuah tindakan,” pungkasnya.
