UU Keamanan Siber Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun 2025
Denpasar[KP]-Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nezar Patria, S.Fil menjadi narasumber utama dalam FGD di Universitas Primakara Denpasar bertajuk ‘Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Digital di Bali’, Jumat (31/10/2025). Banyak hal yang ditanyakan dalam FGD tersebut. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan UU Keamanan Siber (Cyber Security) dan Peraturan Presiden yang akan mengatur tentang Aturan dan Etika penggunaan teknologi AI dan ChatGTP.
Menurut Nezar, terkait dengan rancangan UU tentang Keamanan Siber yang saat ini sedang digodok di DPR RI, ditargetkan akan selesai pada tahun 2025. “Saat ini sudah menjadi prioritas di DPR RI. Drafnya sudah dimasukan dan saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham. Dan yang mengampu RUU Keamanan Siber ini adalah BSSN,” ujarnya. Ia berharap RUU Keamanan Siber secepatnya rampung dan kalau bisa paling lambat tahun ini atau minimal awal tahun 2026 nanti. RUU Keamanan Siber ini sangat penting karena akan banyak sekali proteksi yang bisa dilakukan melalui UU Keamanan Siber. Untuk itu ia meminta agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan UU Keamanan Siber secepatnya.
Hal lain yang dibahas dalam FGD adalah terkait dengan roadmap penggunaan teknologi AI dan ChatGTP. Draf akademis dari roadmap penggunaan teknologi AI dan ChatGTP juga sudah masuk ke Kementerian Hukum dan Ham. Regulasinya akan diatur melalui Perpres. “Ini juga diharapkan final paling lambat di tahun 2025 ini. Drafnya sudah final dan saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Ham. Tinggal diharmonisasi saja,” ujarnya. Perbedaan dengan RUU Keamanan Siber masih akan dibahas di DPR dan harus melalui beberapa tahapan tertentu seperti diskusi publik, hearing dan seterusnya. Sedangkan untuk peta jalan nasional (roadmap) penggunaan teknologi AI dan ChatGTP dan etika AI hanya diatur melalui Perpres. Prosesnya akan melalui Setneg dengan segala prosedur yang berlaku.
Ia juga menggarisbawahi segera dikeluarkannyq Perpres Peta Jalan Nasional penggunaan teknologi AI dan ChatGTP. Sebab banyak fakta yang terjadi dimana banyak oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan teknologi AI dan ChatGTP untuk tindakan kejahatan. “Sudah ada beberapa laporan masuk ke Komdigi. Laporan memang tidak banyak. Namun ini ibarat fenomena gunung es yang suatu saat akan terjadi banyak pelanggaran melalui teknologi AI dan ChatGTP. Sebab teknologi AI dan ChatGTP bisa digunakan secara salah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. Proses hukum atau dampak hukum yang ditimbulkannya bisa melalui UU ITE dan KUHP. Sementara peta jalan nasional (roadmap) penggunaan teknologi AI dan ChatGTP hanya semacam panduan etika saja.
Di tengah dunia yang semakin canggih, maka teknologi AI dan ChatGTP bisa menjadi tools untuk hal positif. Beberapa sudah banyak menggunakan teknologi AI untuk market digital. Universitas Primakara misalnya, menjadi triger untuk ekonomi kreatif berbasis digital menuju ekonomi digital. “Ini adalah pasar yang sangat tepat sekali untuk terus dimajukan. Dalam FGD di Universitas Primakara kali ini secara khusus membahas soal ekonomi kreatif berbasis digital. Ekonomi kreatif membutuhkan digitalisasi agar semakin kuat. Kampus Primakara ikut memperkuat lanskap ekonomi digital di Bali dan Indonesia,” ujarnya.
