Cegah Transaksi Jual Beli Skripsi dan Seks, Prof. Dasi Minta Skripsi Dihapus

Denpasar[KP]-Pengamat pendidikan Bali yang juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) Wilayah VIII Bali-NTB Prof. Dasi Astawa meminta agar urusan skripsi untuk jenjang S1 agar dihapus dan diganti dengan membuat tulisan singkat sesuai hasil pengamatan lapangan mahasiswa. “Kita bicara persoalan jual beli skripsi dan transaksi seksual di kampus yang sangat sulit diungkapkan. Dia ibarat lorong gelap. Kalau sudah buntu seperti ini maka kita harus menemukan solusi alternatif untuk mencari jalan keluar dari lorong gelap tersebut. Tujuanya agar skripsi tidak terjadi transaksi jual-beli, tidak ada lagi potensi pelecehan seksual dalam urusan akademik seperti ini,” ujarnya di Denpasar, Jumat (7/1/2022).
Ia menjelaskan, untuk jenjang pendidikan S1, skripsi sebaiknya diganti dengan tulisan ilmiah atau paper ilmiah. Kemasan dan metodenya pun disesuaikan kampus yang merdeka belajar. Seorang mahasiswa program S1 yang sudah menyelesaikan mata kuliahnya dipersilahkan untuk menulis sebuah karya ilmiah. Penulisaa harus langsung di depan dosen. Jumlahnya 5 halaman sampai 10 halaman. Waktunya ditentukan, misalnya hanya 2 sampai 3 jam. Komputer atau laptop juga disiapkan oleh kampus pada saat itu juga. “Karya ilmiah ini langsung dibuat di hadapan dosen saat itu juga. Dikumpulkan saat itu juga. Jumlah halaman tidak perlu banyak. Apa yang mereka tulis? Yang mahasiswa tulis itu adalah hasil pengamatan lapangan, kemudian dikemas dalam sebuah teori sesuai dengan disiplin keilmuan yang dipunyai. Jadi dalam 2-3 jam mereka bisa menghasilkan karya ilmiah, mulai pengantar, isi, hingga penutupan,” ujarnya.
Banyak diuntungkan dengan metode ini. Orisinalitas karya ilmiah mahasiswa sangat dijamin. Sebab mereka bekerja langsung di depan dosen tanpa copy paste dari internet tanpa membawa perangkat lainnya seperti Handphone. Artinya, isi kepala mahasiswa dan kualitas penguasaan antara teori dan pengamatan lapangan benar benar teruji dan tereksplorasi dalam karya ilmiah. Bila karyanya bagus maka dosen pun diuntungkan, misalnya bisa diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Penilaian langsung dilakukan saat itu juga jadi tidak bertele-tele.
Sementara kalau tetap dipaksakan menulis skripsi, banyak sekali waktu dan tenaga yang terbuang baik dosen maupun mahasiswa. Belum lagi praktek jual beli skripsi, plagiasi, hingga kasus pelecehan seksual akibat transaksi individu antara dosen dan mahasiswa. Sebab kasus ini bisa saja terjadi karena ada unsur need dan want antara keduanya. Solusi lain adalah kampus mewajibkan dosen dan mahasiswa agar konsultasi materi di ruangan terbuka. Tidak lagi di ruangan tertutup, di ruangan pribadi dosen, di rumah dosen dan di tempat lainnya. Konsultasi harus di kampus, di ruangan terbuka, dan terjadwal. “Sebab kalau di ruangan tertutup, potensi pelecehan seksual sangat besar. Berduaan saja dalam ruangan, sementara mahasiswi mengenakan pakaian seksi, terbuka sedikit, bicaranya kurang sopan, sementara di lain pihak dia membutuhkan agar skripsi cepat. Disinilah muncul komunikasi dan transaksi di luar materi skripsi. Maka terjadilah segala sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *