Dua Kapal Tongkang tidak Bisa Berlayar karena belum Kantongi SPB Padangbai Bali

Denpasar[KP]-Pelarangan operasional di dermaga khusus bongkar muat material galian C di Karangasem, Bali, berbuntut panjang. Sebelumnya, aksi itu diduga diotaki mantan direktur PT. PTAK berinisial I Nengah S (INS) yang diberhentikan sebagai direktur perusahaan melalui RUPS luar biasa yang dilaksanakan pada hari Senin 28 Agustus 2023 lalu. Bahkan, dia juga dilaporkan ke Polda Bali.
I Made Arnawa selaku Direktur Legal PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PT. PTAK) mengatakan, persoalan baru lagi-lagi muncul setelah dua kapal tongkang Surya 7 dan Surya 8 yang sudah selesai muat masih bersandar di dermaga Tersus PT. Pasir Toya Anyar dan tidak bisa berlayar. Padahal, kata Arnawa, Izin Tersus masih hidup, dan dokumen kapal juga lengkap mulai dari izin bersandar, izin olah gerak dan izin muat, yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Bongakar Muat (RKBM) yang dikeluarkan oleh Kantor KSOP Padangbai tertanggal 28 September 2023 dan 2 Oktober 2023. “ Karena sudah mengantongi izin – izin tersebut, maka tongkang pun memuat material agregat di Tersus PT. Pasir Toya Anyar Kubu. Proses muat berlangsung selama 2 hari, “ ungkapnya, Kamis (5/10/2023).
Pada tanggal 1 Oktober 2023 PT.PTAK mengirimkan surat ditujukan kepada Kepala Kantor KSOP Padangbai perihal Permohonan Pelayaran karena ada informasi bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap tongkang Surya 8 tidak akan diterbitkan karena  Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PTAK sudah habis masa berlakunya. 
Menurut Arnawa, surat tersebut dikirim tanggal 1 Oktober 2023, dengan harapan agar SPB tersebut bisa segera diterbitkan karena makin lama kapal selesai muat tidak bisa berlayar, makin banyak operasional kapal yang harus dikeluarkan. “ Namun faktanya sampai kemarin sekitar pukul 14.00, kami datang ke kantor KSOP Padangbai, kami belum menerima balasan surat permohonan tersebut sehingga kapal belum bisa berlayar,” ungkapnya. 
Arnawa menambahkan, Pelayanan KSOP Padangbai yang terlambat dan tidak tegas menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan berupa uang demoriige yang harus dibayarkan. “ Kalau memang KSOP tidak bisa menerbitkan SPB, harusnya bisa segera disampaikan jawaban secara tertulis kepada Perusahaan sehingga perusahaan bisa segera mengambil sikap. Sikap Kepala KSOP ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Arnawa menegaskan, terkait kondisi di Tersus PT. PTAK bahwa izin Tersus masih aktif, izin kapal lengkap dan masih berlaku tetapi memang izin pertambangan IUP sudah habis masa berlakunya sejak 24 September 2023 dan sekarang masih dalam proses perpanjangan. Pun sekarang dalam tahap permohonan izin lingkungan. 
Secara lisan, kata Arnawa, Kepala KSOP Padangbai menyampaikan bahwa alasan tidak diterbitkannya SPB karena izin pertambangan IUP OP PT. PTAK sudah habis masa berlakunya. “Padahal material yang dimuat adalah sisa hasil produksi PT.PTAK saat izin masih berlaku sehingga seharusnya material tersebut legal, memiliki manifest cargo dan surat keterangan asal barang dan tidak ada alasan tidak diterbitkan SPB. Selain itu juga sudah ada izin usaha industry PT.PTAK dengan No Induk Berusaha (NIB) yang sama dengan No Induk Berusaha Tersus. Ini tentu menjadi tanda tanya besar buat kami,” kata Arnawa.
Selain itu juga, kata Arnawa, KSOP Padangbai sudah menerbitkan izin bongkar dan izin muat melalui Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) saat mereka mengetahui bahwa izin pertambangan IUP OP PT. PTAK sudah tidak berlaku. “ Ini adalah tindakan yang sangat tidak professional oleh KSOP Padangbai dan bisa berimplikasi pidana karena sudah jelas-jelas sangat merugikan perusahaan baik secara materiil dan non materiil, dengan kerugian materiil mencapai Rp 2,2 Miliar. Dan tentu kami tidak akan berdiam diri saja atas kondisi ini dan akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” pungkasnya. 
Terkait hal tersebut, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai, Mustajib belum bisa dimintai konfirmasinya. Pesan yang dikirim terkait dugaan tidak diberikannya Surat Persetujuan Berlayar  tak ditanggapi. A06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *