Gagal Bisnis Hingga Mencuri di Bali, Pria Palestina Dideportasi

Denpasar[KP]-Seorang pria asal Palestina berinisial ASHA (43) dideportasi dari Bali pada Jumat malam (8/3/2024). Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar mendeportasi ASHA karena berbagai persoalan hukum yang dilakukan pria asal Palestina ini. ASHA dinyatakan telah telah melanggar pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain kasus pencurian makanan di swalayan, pelaku juga dinyatakan melakukan bisnis di Bali. Pencurian makanan dilakukan karena pria ini sudah kehabisan uang akibat gagal dalam bisnis. Kepala Kantor Rudenim Denpasar Gede Dudy menjelaskan, setelah terkatung katung di Bali akibat gagal bisnis, ASHA kehabisan uang. Akibatnya pelaku tidak bisa memperpanjang izin tinggal dan bahkan untuk membeli makanan saja tidak ada. Pelaku akhirnya nekat mencuri makanan di swalayan dan diketahui warga.
Menurut Dudy, saat dicek dokumen keimigrasian, ASHA diketahui lahir Qatar dan terakhir kali datang dari Malaysia pada bulan Februari 2020. Ia datang menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Sebagai seorang lulusan Sekolah Administrasi Bisnis tidak lain tujuannya ke Indoensia adalah menjalankan sebuah bisnis. Saat itu bisnis yang ia jalankan adalah agen perjalanan (travel agent). ASHA sudah menyiapkan segala dokumen perizinan termasuk website bisnisnya. Namun tidak lama kemudian pandemi Covid- 19 melanda. ASHA mengalami kerugian, sebagian besar modalnya hilang tanpa ada pemasukan. ASHA yang tinggal di Bali selama enam tahun terakhir, mengungkapkan bahwa meskipun memiliki izin tinggal terbarunya yakni izin tinggal kunjungan (B211A) yang berlaku sampai 10 Juli 2022. “Pada akhirnya ASHA menghadapi kesulitan untuk meninggalkan Indonesia karena terbatasnya layanan penerbangan ke Palestina dan keterbatasan finansial. Dia juga menyadari bahwa dirinya telah melewati batas izin tinggalnya di Indonesia,” ujarnya.
Pada tanggal 21 Maret 2023, ASHA sempat diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Kuta Selatan karena mengambil beberapa produk makanan dan minuman tanpa membayar di sebuah toko swalayan di Bali. Ia mengaku terpaksa melakukanitu lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan. “Atas perbuatannya tersebut, ASHA digelandang ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Benar saja, petugas mendapati ASHA overstay selama 8 (delapan) bulan. Dari pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk deportasi terhadap ASHA 
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ASHA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya ASHA dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *